Acos berkilah lagi. Ia mengatakan uang Rp45 juta dari Sindu saat itu juga karena dirinya sangat memerlukan uang karena sedang memulihkan diri sehabis sakit. Mendengar hal ini, Hakim Eka kembali geram. "Katanya pulang kampung, sekarang (alasannya) sakit. Nggak jelas saudara," tandasnya.
Jaksa Muhibbudin turut mengingatkan saksi. Menurutnya, sumpah yang dilakukan Acos di persidangan adalah sumpah yang sakral. "Saudara saksi sudah disumpah berdasarkan agama Islam. Saya hanya mengingatkan saudara percaya Tuhan kan?" Acos pun menjawab percaya. "Semua yang saudara lakukan bisa ditanya Tuhan setelah saudara mati. Saya hanya mengingatkan," kata Muhibbudin.
Acos menjelaskan, awal mula proyek ini berasal dari dirinya yang memperjuangkan program KTM sejak lama. Bahkan dirinya sampai meminta saran dari Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung perihal mekanisme pengusulan program. "Menurutnya (Tamsil) program seperti ini tidak bisa diusulkan oleh swasta, harus oleh pemerintah, yakni Kemenakertrans," katanya.
Ia pun kasak-kusuk mencari celah agar Kemenakertrans menjadi pengusul program ini. Lalu dirinya memfasilitasi pertemuan antara Tamsil dan Dirjen P2KT Djoko Sidik Pramono di Hotel Crown di Jakarta, program itu pun resmi usulan Kemenakertrans. "Setelah itu pengusulan ditangani langsung oleh pihak Kemenakertrans, dan selanjutnya saya tidak paham," pungkasnya.