Sang Nyoman “Diterima” Pengadilan, TPI Mbak Tutut Bersiaran
Berita

Sang Nyoman “Diterima” Pengadilan, TPI Mbak Tutut Bersiaran

Perkara di BANI tidak terkait dengan investment agreement.

Oleh:
CR-17
Bacaan 2 Menit
Mbak Tutut (Tengah). Foto: RES.
Mbak Tutut (Tengah). Foto: RES.

Kisruh PT . CTPI (Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) tidak berhenti dengan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama yang menguatkan kedudukan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut sebagai pemilik sah TPI. Persoalan ini muncul kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa kasus gugatan ingkar yang diajukan oleh Direktur PT CTPI versi Tutut, Jarman.  

Hakim bahkan telah menerima permohonan invervensi yang diajukan oleh pihak Sang Nyoman pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/11) lalu. Dalam perkara ini, pihak turut tergugatnya adalah PT CTPI. 

Alasan hakim menerima permohonan intervensi karena Sang Nyoman dinilai masih terlibat dalam kasus sengketa PT. CTPI yang sedang diselesaikan di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Dengan demikian, maka PT. CTPI sebagai turut tergugat dalam perkara Gugatan Ingkar masih diwakili oleh dua pihak, yaitu pihak Jarman dan pihak Sang Nyoman.

Sementara itu, kubu Mbak Tutut rupanya tidak terlalu terpengaruh dengan “diterima”-nya permohonan intervensi dari TPI versi Sang Nyoman. Mbak Tutut justru mengumumkan persiapan TPI dibawahnya untuk bersiaran kembali dengan tagline “TPI Siap Bersiaran”. Ini sebagai wujud dari kemenangan mereka di tingkat peninjauan kembali (PK). 

“Sekian lama memperjuangkan hak akhirnya kami mendapatkan TPI kembali setelah ditolaknya Pengajuan Kembali PT. Berkah oleh Mahkamah Agung. Dengan ini maka TPI  Siap Bersiaran dalam waktu dekat,” ujar Mbak Tutut di Graha Niaga, Jakarta, Jumat (21/11). 

Mbak Tutut juga menjelaskan akan meminta kembali asset TPI dengan meminta bantuan hukum untuk mengeksekusi putusan Kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). “Untuk tempat TPI tetap di Taman Mini. Untuk itu kami akan mengambil kembali. Kalaupun belum diserahkan kami akan meminta bantuan hukum. Kami tidak akan mengambil langkah di luar hukum, kami meminta bantuan pihak berwajib meminta hak-hak kami,” tambahnya.

Sebagai informasi, meski sudah divonis “menang” oleh Mahkamah Agung (MA), TPI versi Mbak Tutut masih memiliki sengketa dengan PT Berkah Karya Bersama di BANI. Sengketa di BANI ini rencananya akan selesai pada 3 Desember 2014 mendatang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait