Sanksi Administratif Bisa Dicabut Jika Pemberi Kerja Penuhi Syarat
Berita

Sanksi Administratif Bisa Dicabut Jika Pemberi Kerja Penuhi Syarat

Pengenaan dan pencabutan sanksi dilakukan atas permintaan BPJS atau rekomendasi pengawas ketenagakerjaan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Demo buruh dikawal polisi. Foto: RES
Demo buruh dikawal polisi. Foto: RES
Pemerintah akhirnya memperjelas penjatuhan dan pencabutan sanksi administratif kepada pemberi kerja dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm). Kejelasan mekanisme teknis penjatuhan dan pencabutan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 23 Tahun 2016.

Permenaker tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara ini ditetapkan dan diundangkan pada 12 Juli 2016. Permenaker ini merupakan ketentuan lebih lanjut sanksi administratif yang dimungkinkan di masing-masing program.

Untuk program JKK dan JKm diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015; program JP diatur dalam PP No. 45 Tahun 2015; dan program JHT dalam PP No. 46 Tahun 2015 yang kemudian diperbaiki melalui PP No. 60 Tahun 2015. Sanksi administratif kepada pemberi kerja yang dikenal dalam regulasi ini adalah teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pemberi kerja yang melanggar kewajiban sebagaimana disebut dalam beberapa PP tadi dikenakan teguran tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika dalam jangka waktu tersebut pemberi kerja tidak menjalankan, BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan teguran tertulis kedua untuk jangka waktu yang sama. Pemberi kerja dikenakan denda apabila tidak mengindahkan teguran tertulis kedua.

Penjatuhan sanksi denda adalah tindak lanjut jika sanksi teguran tertulis diabaikan. Jika sanksi denda juga tak dijalankan, maka pemberi kerja akan dikenakan sanksi lanjutan: tak mendapat layanan publik. Siapa yang melaksanakan sanksi terakhir ini? Permenaker menyebut pengenaan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik.

Sanksi administratif itu dapat dilakukan dengan mempersyaratkan kepada pemberi kerja agar pada saat akan mendapat pelayanan publik tertentu wajib melengkapi bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta pembayaran iuran terakhir.

Sanksi administratif tidak berlaku selamanya. Sepanjang pemberi kerja sudah memenuhi syarat-syarat yang dipenuhi, sanksi tersebut bisa dicabut. Tetapi pencabutan tidak otomatis. Yang punya kewenangan meminta pencabutan adalah BPJS Ketenagakerjaan, atau rekomendasi pengawas ketenagakerjaan. Permenaker mengamanatkan adanya kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masing-masing unit pelayanan publik tertentu dalam rangka pengenaan sanksi administratif.

Kapan syarat bisa disebut terpenuhi? Di sinilah peran evaluasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Badan inilah yang oleh Permenaker diberi wewenang melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pemberi kerja. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi tergantung pada peraturan perundang-undangan masing-masing program jaminan sosial.
Tags:

Berita Terkait