Putus sekolah karena miskin atau tidak mampu, bukan lagi menjadi alasan bagi anak-anak Indonesia untuk tidak bersekolah karena telah dijamin hak pendidikannya oleh pemerintah dengan berbagai bantuan operasional.
Pemerintah mengeluarkan peraturan wajib belajar untuk anak-anak, yang dituangkan dengan serius dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Lalu, pada ayat (2) menjelaskan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Oleh sebab itu, tidak ada pembatasan pemberian pendidikan yang disebabkan perbedaan agama, sosial-ekonomi, dan golongan yang ada di masyarakat. Dengan demikian, setiap anak dapat memilih, ke mana ia akan belajar sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
Baca Juga:
- Pentingnya Transparansi Dana Abadi Pendidikan
- Melihat Pertanggungjawaban Hukum Yayasan Pengumpul Dana Publik
- Dari Berafiliasi dengan Kantor Hukum Asing Hingga Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Tidak ada lagi alasan putus sekolah ini karena pemerintah telah memiliki Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dan secara khusus, bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah.
Selain itu, dana BOS hadir bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik terhadap biaya operasional sekolah
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta
3. Meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta
Pada dasarnya, setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU 1945 telah menjamin, bahwa: