Sanksi Bagi Pelanggar di Kawasan Tanpa Rokok
Terbaru

Sanksi Bagi Pelanggar di Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan tanpa rokok ditujukan kepada masyarakat sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap ancaman risiko gangguan kesehatan karena lingkungan yang tercemar asap rokok.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Sanksi Bagi Pelanggar di Kawasan Tanpa Rokok
Hukumonline

Kawasan tanpa rokok merupakan sebuah lokasi yang dapat ditemukan di beberapa tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Kesehatan lingkungan merupakan suatu kondisi keadaan lingkungan yang berpengaruh positif untuk terwujudnya status kesehatan yang optimal. Organisasi kesehatan dunia, WHO menyatakan bahwa rokok merupakan salah satu penyebab kematian tiga juta penduduk dunia setiap tahunnya.

Sejalan dengan hal itu, dalam Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I?2011 No. 7 Tahun 20122, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa Kawasan Merokok berlokasi di satu kawasan yang sama dengan Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga:

Peraturan tersebut berbunyi bahwa, kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b (tempat proses belajar mengajar), huruf c, huruf d, dan huruf e dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan Kawasan Tanpa Rokok yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar.

Kawasan tanpa rokok diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 bagian kelima mengenai kawasan tanpa rokok, bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.

Adanya kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, dan mewujudkan generasi muda yang sehat.

Tags:

Berita Terkait