Sanksi Bagi Pelanggar di Kawasan Tanpa Rokok
Terbaru

Sanksi Bagi Pelanggar di Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan tanpa rokok ditujukan kepada masyarakat sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap ancaman risiko gangguan kesehatan karena lingkungan yang tercemar asap rokok.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kawasan tanpa rokok ditujukan kepada masyarakat sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap ancaman resiko gangguan kesehatan karena lingkungan yang tercemar asap rokok.

Kemudian, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, mengatur mengenai kawasan tanpa rokok, yang selanjutnya dinyatakan dalam Pasal 23, pimpinan atau penanggung jawab tempat umum dan tempat kerja yang menyediakan tempat khusus untuk merokok harus menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.

Bagi perokok di dalam angkutan umum, pengelola angkutan umum dapat menyediakan tempat khusus bagi perokok, dengan ketentuan:

1. Lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/ tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama.

2.  Dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

Pelanggaran atas larangan di kawasan tanpa rokok dapat terjadi apabila dengan sengaja merokok di kawasan tanpa rokok. Mengenai pelanggaran ini diatur di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok BAB VIII.

Peraturan tersebut mengatur mengenai sanksi pada Pasal 27 ayat (1) dan (2), yaitu:

1.   Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan atau usaha, dan pencabutan izin.

2.    Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adanya kawasan tanpa rokok merupakan upaya perlindungan bagi masyarakat yang sedang berada di fasilitas publik, hal ini untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat agar terwujud derajat kesehatan bagi masyarakat yang setinggi-tingginya.

Tags:

Berita Terkait