Sanksi Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli Dinilai Ringan
Terbaru

Sanksi Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli Dinilai Ringan

Apa yang dilakukan Lili Pintauli merupakan noda bagi KPK yang dapat menurunkan kewibawaan lembaga antirasuah tersebut termasuk menurunkan kewibawaan presiden.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

"Mengapa berhubungan dengan pihak berperkara menjadi perbuatan terlarang di KPK? Karena dapat menjadi pintu masuk jual beli perkara atau pemerasan oleh insan KPK," kata dia.

Perbuatan serupa, menurut dia, pernah dilakukan eks penyidik KPK Suparman atau eks penyidik KPK Robin. "Perkara menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dengan pihak berperkara," kata dia.

Dengan pelanggaran semacam itu, menurut dia, KPK akan kesulitan menangani perkara tersebut bahkan bisa gagal diusut. Putusan ringan oleh Dewas KPK tersebut, kata dia, bisa berdampak buruk bagi KPK karena semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.

Berdasarkan putusan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.

Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan. Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Tags:

Berita Terkait