Sanksi Keras bagi Leasing Pengguna Debt Collector Pelanggar Hukum
Terbaru

Sanksi Keras bagi Leasing Pengguna Debt Collector Pelanggar Hukum

OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Beberapa hari terakhir muncul pemberitaan di media massa mengenai permasalahan hukum yang dilakukan penagih utang atau debt collector. Atas kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang menggunakan jasa penagih utang tersebut.

"Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar. OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, Selasa (11/5).

Sekar menyampaikan OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar. Meskipun demikian, OJK belum merinci sanksi apa yang akan diberikan otoritas kepada perusahaan pembiayaan, yang memperkerjakan penagih utang dengan cara yang melanggar hukum tersebut.

Sebelumnya, terdapat insiden para penagih utang yang memaksa merampas mobil yang sedang dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi, pada Kamis (6/5). (Baca: Debt Collector yang Menarik Kendaraan Secara Paksa Bisa Dipidana)

Babinsa dari Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/ Jakarta Utara itu dicegat oleh belasan penagih utang saat hendak mengantarkan orang sakit. Serda Nurhadi bukan pemilik kendaraan tersebut, melainkan hanya ingin menolong seorang warga Tanjung Priok berobat.

Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi dari pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat, Jakarta Utara.

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang, sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena situasi keamanan tidak kondusif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait