Sanksi Pemulihan Lingkungan Bagi Perusahaan dalam Putusan

Sanksi Pemulihan Lingkungan Bagi Perusahaan dalam Putusan

Gugatan dan tuntutan pemulihan lingkungan tuntas dengan pembayaran sesuai amar putusan. Urusan selanjutnya sepenuhnya hanya diketahui pemerintah.
Sanksi Pemulihan Lingkungan Bagi Perusahaan dalam Putusan

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyebut konstitusi Indonesia menganut ajaran kedaulatan lingkungan yang pro-lingkungan hidup. Ketentuan mengenai lingkungan hidup itu dituangkan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Ia menulis: “Norma lingkungan hidup telah mengalami konstitusionalisasi menjadi materi muatan konstitusi sebagai hukum tertinggi,” kata Jimly dalam bukunya Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2016:91). 

Konsekuensinya, segala kebijakan dan tindakan pemerintahan serta pembangunan harus pro-lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tentu saja seluruh lapisan masyarakat termasuk dunia usaha juga terikat kewajiban yang sama tanpa kecuali. “Bangsa Indonesia tidak diperbolehkan melakukan usaha-usaha pembangunan yang merusak alam dan tidak berwawasan lingkungan,” Jimly menambahkan (2016:129).

UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang berlaku saat ini cukup jelas merujuk dua pasal konstitusi yang disebut Jimly sebagai konsiderans dan dasar hukum kehadirannya. Siapa saja orang atau perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan hidup bisa diminta bertanggung jawab baik secara perdata dan administratif maupun pidana. 

Dilihat dari jenis sanksi yang dapat diterapkan, UU PPLH menganut double track system, karena mengatur sanksi pidana dan sanksi tindakan. Jenis sanksi pidana yang diancamkan terhadap pelaku adalah pidana penjara dan denda. Kedua sanksi pidana ini dirumuskan secara kumulatif untuk semua kejahatan dalam Pasal 98-115, terkecuali Pasal 112 yang dirumuskan secara alternatif. Selain pidana, ada juga sanksi tindakan kepada pelaku. Setidaknya ada lima sanksi tindakan terhadap pelaku usaha yang didakwa melanggar UU PPLH. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional