Sanksi Pidana Bagi Penebar Ancaman Kekerasan di Medsos
Terbaru

Sanksi Pidana Bagi Penebar Ancaman Kekerasan di Medsos

Pemerintah telah mengatur hukum mengenai pengancaman, di mana jika seseorang melakukan tindakan tersebut demi kepentingan pribadi dan berisiko merugikan seseorang, maka akan mendapatkan sanksi secara tegas.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Sanksi Pidana Bagi Penebar Ancaman Kekerasan di Medsos
Hukumonline

Ancaman yang dilakukan secara online dimuat dalam Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pengancaman merupakan suatu tindak kejahatan yang bisa saja melukai seseorang baik secara fisik maupun mental. Meski tindakan tersebut dilakukan tidak benar-benar melukai korbannya, realitanya pelaku perlu mendapat hukuman yang setimpal.

Baca Juga:

Pemerintah telah mengatur hukum mengenai pengancaman, di mana jika seseorang melakukan tindakan tersebut demi kepentingan pribadi dan berisiko merugikan seseorang maka akan mendapatkan sanksi secara tegas.

Pelaku yang melakukan ancaman secara online dapat dikenakan hukuman, sehingga perlu kehati-hatian dalam menggunakan media sosial meskipun tidak ada tujuan awal untuk mengancam.

Merujuk pada Pasal 368 KUHP ayat (1) menyatakan siapapun yang melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pasal ini berlaku jika pelaku tersebut melakukannya secara langsung.

Tags:

Berita Terkait