Macam-Macam Sanksi Pidana dalam KUHP Baru
Terbaru

Macam-Macam Sanksi Pidana dalam KUHP Baru

Sanksi pidana dalam KUHP baru terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sanksi pidana dalam KUHP baru. Foto: pexels.com
Ilustrasi sanksi pidana dalam KUHP baru. Foto: pexels.com

Andi Hamzah dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia menerangkan bahwa pidana merupakan sebuah istilah yang berkaitan dengan hukum pidana; pidana adalah hukum pidana itu sendiri. Dari pengertian tersebut, jika disederhanakan, sanksi pidana adalah sanksi yang sengaja diberikan kepada seseorang yang melanggar hukum.

Ketentuan Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2023 menerangkan bahwa sanksi pidana dalam KUHP baru atau UU 1/2023 terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

Baca juga:

Pidana Pokok

Ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan bahwa pidana pokok terdiri atas:

  1. pidana penjara;
  2. pidana tutupan;
  3. pidana pengawasan;
  4. pidana denda; dan
  5. pidana kerja sosial.

Dalam bagian Penjelasan Pasal 65 ayat (1) UU 1/2023 diterangkan bahwa KUHP baru tidak hanya berorientasi pada pidana penjara dan pidana denda semata. Adapun pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana alternatif.

Lebih lanjut, pidana alternatif tersebut dicantumkan sebagai konsekuensi diterimanya hukum pidana yang memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan keadaan pelaku tindak pidana untuk mengembangkan alternatif selain pidana penjara.

Melalui penjatuhan jenis pidana tersebut, diharapkan terpidana dapat dibebaskan dari rasa bersalah dan masyarakat dapat berperan aktif untuk memasyarakatkan terpidana dengan melakukan hal-hal yang bermanfaat, sebagai contoh dengan penjatuhan pidana kerja sosial.

Masih terkait pidana pokok, ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU 1/2023 menerangkan bahwa urutan pidana tersebut menentukan berat atau ringannya pidana. Kemudian, terkait penjatuhannya, bagian Penjelasan Pasal 65 ayat (2) UU 1/2023 menerangkan bahwa hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah satu pidana yang bersifat alternatif dengan orientasi tujuan pemidanaan.

Tags:

Berita Terkait