Sanksi PSE yang Tidak Mendaftar Hingga Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang
Terbaru

Sanksi PSE yang Tidak Mendaftar Hingga Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang

Profesi advokat tidak ada batas pensiun, 5 skill jadi legal auditor andal, 1.343 perkara keadilan restoratif mayoritas korban memaafkan tanpa syara turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Selasa (19/7/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai sanksi PSE yang tidak mendaftar hingga hak kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan utang. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Mulai Teguran Hingga Pemblokiran, Ini Sanksi PSE yang Tidak Mendaftar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftarkan kegiatannya paling lambat 20 Juli 2022. Hal ini menjadi perhatian publik karena pemerintah mengancam memblokir setiap PSE yang tidak mendaftar setelah masa tenggat waktu. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

Baca Juga:

  1. Alasan Advokat Profesi Hukum Paling Asyik, Tidak Ada Batas Pensiun

Hukumonline mewawancarai Hermansyah Dulaimi, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Dua petinggi dari dua organisasi besar advokat Indonesia ini memberi jawaban untuk enam pertanyaan Hukumonline. Isinya memberi konfirmasi kuat bahwa sampai saat ini advokat bisa dianggap sebagai profesi hukum paling asyik di Indonesia. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. 5 Skill Agar Menjadi Legal Auditor Andal

Legal auditor salah satu lingkup pekerjaan manajemen aset yang berupa pemeriksaan terhadap bukti legal dari status pengusahaan, sistem prosedur penguasaan, pemanfaatan aset, pengalihan aset, penghapusan aset, serta identifikasi permasalahan dan strategi untuk pemecahan permasalahan legal yang terkait penguasaan atau pengalihan aset. Profesi legal auditor bertugas melakukan penilaian terhadap tingkat keamanan perusahaan terutama di dalam bidang legal risk aspect yang berkemungkinan dapat membahayakan aset yang dimiliki perusahaan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. 1.343 Perkara Keadilan Restoratif, Mayoritas Korban Memaafkan Tanpa Syarat

Keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) merupakan penyelesaian masalah yang melibatkan para pihak yang berperkara dengan dimediasi aparat penegak hukum. RJ yang dilakukan bermaksud agar dapat mencapai kesepakatan perdamaian yang diterima oleh semua lapisan masyarakat dan mengembalikan atau memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat yang rusak karena perbuatan pidana yang telah dilakukan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Kini Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang, Pahami Syarat-syaratnya

Kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HaKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang. Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan sebuah regulasi yang mengatur hal baru terkait kekayaan intelektuall. Regulasi dimaksud adalah PP No.24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal baru yang diatur dalam PP ini adalah membuka skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, khususnya optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait