Sanksi Tidak Lapor Pajak Tahunan, Bisa Didenda Hingga Penjara!
Terbaru

Sanksi Tidak Lapor Pajak Tahunan, Bisa Didenda Hingga Penjara!

Pemberian sanksi tidak lapor pajak tahunan dan sanksi lain sebagaimana diterangkan dalam UU KUP bertujuan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menerangkan sejumlah sanksi perpajakan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang melanggar peraturan, seperti tidak melaporkan pajak tahunan. Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi hingga sanksi pidana. 

Sanksi administrasi yang dimaksud berupa denda, bunga, dan kenaikan. Sedangkan, sanksi pidana adalah langkah terakhir pemerintah sebagai upaya penegakan kepatuhan membayar pajak. Sanksi pidana ini diberikan kepada wajib pajak, petugas pajak maupun pihak ketiga yang melakukan tindak pelanggaran.

Kemudian, adakah sanksi bagi mereka yang telat atau lupa melaporkan pajak? Jawabannya, ada. Berikut sanksi-sanksi jika lupa, terlambat, dan tidak melaporkan SPT tahunan. 

1. Sanksi bunga jika lupa membayar pajak

Mengacu pada UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 9 ayat 2a dinyatakan bahwa wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Denda tersebut dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Baca Juga:

Lalu, pada Pasal 9 ayat 2b dinyatakan bahwa wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

2. Sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak

Sanksi ini dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat lebih dari satu kali yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 I, termuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sanksi tersebut berupa penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Kemudian, ada pula sanksi denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait