Santy Kouwagam, Leiden, dan Tiga Kategori Lawyers Indonesia
Profil

Santy Kouwagam, Leiden, dan Tiga Kategori Lawyers Indonesia

Seorang mahasiswa asal Indonesia berhasil mempertahankan disertasi di Universitas Leiden mengenai lawyer dan korporasi dalam kasus pertanahan. Lawyer kategori professionals dan fixers dominan dalam dunia bisnis.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 7 Menit

Tetapi yang paling menarik dan masih menjadi misteri buat saya adalah konsep "keluarga". Dalam penelitian saya, saya menemukan banyak referensi mengenai keluarga. Contohnya pengacara perusahaan-perusahaan besar menyebut dirinya “pengacara keluarga [A]”, dan ketika bernegosiasi para pihak selalu mengacu kepada persaudaraan, kepercayaan dan kesetiaan. Saya tidak mendapatkan banyak retorika-retorika formal birokratik seperti efisiensi atau equality. Mungkin ini adalah jendela penting ke dalam masyarakat bisnis di Indonesia yang perlu kita amati. Ini juga mengingatkan saya tentang azas kekeluargaan dalam Pasal 33 konstitusi kita (UUD 1945—red).

Dalam bagian terakhir disertasi saya, saya berargumen bahwa benar masyarakat Indonesia masih berbeda dari masyarakat Barat mengenai rasa tanggung jawab. Ini adalah teka-teki penting sebab ada juga tindakan korupsi yang dilakukan justru karena alasan moral seperti kesetiaan dan kewajiban terhadap keluarga. Hal ini perlu kita kaji lebih dalam di penelitian tentang hukum dan korupsi di Indonesia.

3. Anda membedakan antara lawyer professionals, brokers, dan fixers. Boleh dijelaskan berdasarkan apa pembagian itu dan masing-masing maknanya?

Kategori tersebut berdasarkan pandangan yang lebih luas tentang pengacara-pengacara dan praktik-praktiknya di Indonesia. Saya mewawancarai berbagai macam pengacara, meneliti tentang mereka dan juga melakukan metode riset yang berasal dari ilmu antropologi yang disebut participant observation. Lebih lanjutnya dapat dibaca di Chapter 2 disertasi saya yang open access.

Selalu sulit menempatkan orang-orang dalam suatu kategori, tetapi pertama-tama saya harus memperjelas dulu kalau kita berbicara mengenai pengacara komersial; orang-orang yang berpraktik hukum untuk mendapatkan uang. Litigasi merupakan pemisah besar dalam pembagian ini, khususnya sengketa tanah.

Para "profesional" menghindari litigasi dan peradilan Indonesia. Banyak dari mereka yang bahkan tidak pernah menginjakkan kaki di dalam ruang sidang, tetapi menariknya mereka percaya mereka adalah bagian elit dari profesi hukum di Indonesia karena mereka bisa berpraktik secara “etis”.

Fixers adalah para pengacara yang bertolak belakang dengan "professionals". Mereka harus menghadapi realita dunia pengadilan yang dihindari para profesional karena “kotor”. Litigasi adalah domain utama para fixer dan mereka akan menggunakan atau memanipulasi hukum untuk mencapai tujuan mereka atau kliennya.

Tags:

Berita Terkait