Saran Akademisi ke Pemerintah Terkait Perbaikan UU Cipta Kerja Pasca-Putusan MK
Terbaru

Saran Akademisi ke Pemerintah Terkait Perbaikan UU Cipta Kerja Pasca-Putusan MK

Pemerintah disarankan membuat aturan baru yang isinya memperbaiki dan memenuhi asas formil. Kemudian, UU Cipta Kerja tersebut dicabut dan dibuatkan pengaturan baru sesuai UU 12/2011.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Jadi bukan revisi atau perubahan, tetapi melakukan proses pembentukan kembali UU Cipta Kerja. Jadi jika diajukan ke prolegnas bukan perubahan atas UU Cipta Kerja, tapi Rancangan UU tentang Cipta Kerja atau mau diberi judul lain ya boleh. Asal menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Jadi proses lagi dari awal, prosedur biasa dari penyusunan hingga masuk pembahasan harus terbuka, masyarakat diajak memberi masukan, dan seterusnya. Ya, seperti UU baru," jelasnya.

Sedangkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, menilai terdapat beberapa gagasan yang dapat dipertimbangkan pengambil kebijakan menyikapi putusan MK tersebut. Misalnya, dalam perbaikan substansi UU Cipta Kerja, pemerintah harus memenuhi 5 tahapan pembentukan UU Cipta Kerja kembali dari awal. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan.

“Pemerintah harus memaksimalkan waktu dua tahun itu untuk penyempurnaan UU Cipta Kerja. Selain itu, mempersiapkan diri bila UU Cipta Kerja kembali digugat ke MK setelah dua tahun mendatang,” kata dia.

Bila pemerintah ingin merevisi UU Pembentukan Peraturan, katanya, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, reformulasi Pasal 10 dengan memasukan metode omnibus law; reformulasi teknik penyusunan standar baku, dan pasti dalam menerapkan metode yang digunakan; merumuskan batasan yang bisa atau tidak bisa menggunakan metode omnibus law.

Tags:

Berita Terkait