Saran Asosiasi Agar Perusahaan Fintech Tak Terjerat Masalah Hukum
Berita

Saran Asosiasi Agar Perusahaan Fintech Tak Terjerat Masalah Hukum

Selalu mematuhi aturan yang berlaku. Konsumen juga diimbau memahami mekanisme penagihan dan konsekuensi atas gagalnya pembayaran pinjaman.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Saran Asosiasi Agar Perusahaan Fintech Tak Terjerat Masalah Hukum
Hukumonline

Praktik penagihan intimidatif dan pelanggaran hukum perusahaan pinjam-meminjam online atau financial technology (fintech) kian menjadi sorotan publik. Tidak hanya perusahaan fintech ilegal, tapi perusahaan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran hukum terhadap konsumen.

 

Keluhan konsumen mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan fintech juga kian bertambah. Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan sebanyak 283 pengaduan masyarakat telah diterima sejak Mei lalu. Modusnya mulai dari cara penagihan yang kasar hingga tingginya bunga pinjaman menjadi persoalan yang paling sering dialami masyarakat sebagai konsumen.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Sunu Widiatmoko, menyampaikan agar seluruh perusahaan fintech mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Menurutnya, perusahaan fintech perlu menerapkan manajemen risiko terhadap peminjaman yang disalurkan sehingga tidak menimbulkan praktik-praktik pelanggaran hukum dalam penagihannya.

 

“Kami menegaskan bahwa seluruh anggota AFPI khususnya fintech bidang pendanaan Multiguna yang terdaftar di OJK diwajibkan semuanya mematuhi aturan pagu biaya (manajemen risiko) yang melindungi konsumen,” kata Sunu, Selasa (6/11).

 

Dia menjelaskan pagu biaya tersebut diterapkan apabila pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran maka jumlah pinjaman dan pokok dijamin tidak akan bertambah.

 

“Jadi, jika konsumen memiliki pinjaman senilai Rp2 juta, namun kemudian mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka maksimal nilai total pinjaman beserta biaya-biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok atau prinsipal. Artinya, tidak ada beban biaya tambahan yang terus berjalan.  Waktu penagihan pun berhenti pada hari ke-90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran,” kata Sunu.

 

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan Kode Perilaku Pasar (Market Conduct) memang tidak diatur secara detail mengenai batasan waktu ini. Menurutnya,  penerapan dari pagu biaya ini mekanismenya diserahkan kepada masing-masing penyelenggara.  Berdasarkan data AFPI, Sunu menjelaskan terdapat beberapa perusahaan fintech yang sudah memberhentikan biaya-biaya setelah melewati hari ke-30.  

Tags:

Berita Terkait