Saran BPKN Agar Konsumen Terhindar dari Praktik Investasi Ilegal
Berita

Saran BPKN Agar Konsumen Terhindar dari Praktik Investasi Ilegal

Salah satu sebab maraknya insiden terkait investasi yang berujung pada penipuan dan kerugian konsumen adalah minimnya pemahaman dari konsumen akan produk investasi yang dipilihnya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ketua BPKN Rizal E Halim. Foto: RES
Ketua BPKN Rizal E Halim. Foto: RES

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ikut menyoroti masalah investasi bodong yang terjadi belakangan ini. BPKN mencatat pengaduan dalam kurun waktu Januari - September 2020, terdapat 39 kasus terkait dengan investasi. Banyaknya pengaduan ini menjadi sinyal bahwa konsumen harus cerdas agar terhindar dari investasi ilegal yang merugikan.

Tak bisa dipungkiri, saat ini banyak inovasi yang disuguhkan oleh pelaku usaha, khususnya dalam bisnis investasi di era ekonomi digital seperti sekarang. Sayangnya, inovasi-inovasi tersebut diikuti dengan marakanya aksi penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kasus-kasus investasi bodong terus bergentayangan. Satu kasus berhasil ditangani, namun puluhan kasus berikutnya bermunculan. Tentunya diperlukan upaya untuk mencegah munculnya insiden baru. 

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui soal investasi agar terhindar dari penipuan. Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan salah satu sebab maraknya insiden terkait investasi yang berujung pada penipuan dan kerugian konsumen adalah minimnya pemahaman dari konsumen akan produk investasi yang dipilihnya.

Menurut Rizal, yang harus di pahami adalah konsumen mempunyai kewajiban sesuai dengan pasal 5 huruf (a) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan kewajiban konsumen membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

Atas dasar pasal tersebut yang wajib diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah konsumen harus paham betul seperti apa investasi itu, seperti melakukan cek nama perusahaan apakah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jika mereka tidak bisa menunjukkan izin resmi dari OJK atau kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan, maka konsumen harus waspada,” ujarnya.

Di samping itu, Rizal mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mencegah insiden penipuan investasi. Menurutnya, peran seluruh pihak sangat diharapkan, baik itu konsumen agar lebih cerdas dalam bertransaksi, pelaku usaha agar taat serta jujur dalam bertransaksi dan OJK melalui kebijakannya bisa mengawasi dan juga menindak tegas apabila ada indikasi pelanggaran hak konsumen. (Baca: OJK Diminta Terbitkan Aturan Klasusa Baku di Sektor Jasa Keuangan)

“Masalah fintech tidak bisa dilepas ke mekanisme pasar, negara wajib hadir untuk melindungi warga negaranya, Tentunya selalu berkoordinasi antar kementerian dan lembaga untuk selalu melakukan perbaikan,” kata Rizal.

Tags:

Berita Terkait