Saran KPK Cegah Korupsi Peradilan: Rotasi Panitera
Utama

Saran KPK Cegah Korupsi Peradilan: Rotasi Panitera

Selama ini kasus korupsi di peradilan masuk melalui panitera atau pegawai.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Para tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Foto: RES
Para tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Foto: RES

Terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan hakim agung menjadi catatan tersendiri bagi dunia peradilan di Indonesia. Apalagi ini pertama kalinya seorang pengadil dari tingkatan tertinggi yang menjadi harapan masyarakat mencari keadilan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus korupsi.

Lembaga berwenang seperti Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengklaim telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah kasus seperti ini terjadi. Namun sayangnya, kasus suap dunia peradilan masih terjadi bahkan sudah melibatkan hakim agung.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan upaya perbaikan atau pembenahan di lembaga peradilan yakni MA dan badan peradilan di bawahnya sebenarnya telah dilakukan beberapa tahun lalu. Hal ini dilakukannya kajian tata kelola dan mekanisme penanganan perkara di lembaga peradilan oleh KPK.

Baca juga:

Kemudian hasil dari kajian, temuan, dan rekomendasi-rekomendasinya pun telah diberikan KPK ke MA. Menurut Alexander, jika melihat modus operandi kasus dugaan suap tersangka hakim agung MA Sudrajad Dimyati dkk hampir sama dengan hasil kajian KPK. Di antaranya, pengurusan perkara dimulai dari pegawai/PNS MA kemudian ke panitera pengganti serta pegawai/PNS MA yang terlibat dalam pengurusan perkara sudah lama berada dan bekerja di MA.

"Ada baiknya, ada rotasi atau mutasi di pegawai-pegawai yang sudah lama berada di MA. Bisa jadi, karena mereka sudah lama, mereka sudah begitu mengenal modus-modus (pengurusan perkara) atau sudah mengenal pengacara-pengacara. Ini harus diputus mata rantai itu. Rotasi dan mutasi itu harus secara rutin setiap dua atau tiga tahun, sehingga dia tidak sempat membangun jaringan di dalam," ujar Alexander dalam konferensi pers Jumat (23/9).

Ia mencontohkan dalam kasus ini misalnya, Sudrajad Dimyati tidak aktif dalam berkomunikasi dengan pihak berperkara. Namun ada pihak lain yang menjadi perantara dalam hal ini pegawai pengadilan dan juga panitera, dan modus seperti ini memang sudah lazim dilakukan para pelaku korupsi termasuk di lembaga peradilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait