Saran Praktisi untuk Pemerintah Hadapi Gugatan di ICSID
Berita

Saran Praktisi untuk Pemerintah Hadapi Gugatan di ICSID

Tak perlu panik ketika diseret ke ICSID oleh investor.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Foto: http://icsid.worldbank.org
Foto: http://icsid.worldbank.org
Praktisi Iswahjudi A Karim dari KarimSyah Law Firm meminta pemerintah tidak takut menghadapi gugatan dari investor asing yang dibawa ke ICSID.

Iswahjudi mengatakan, sebagian besar gugatan yang diajukan investor terhadap pemerintah ke ICSID banyak ditolak majelis. Sebanyak 54% gugatan yang diajukan investor ke ICSID ditolak dan hanya 46% gugatan yang dikabulkan.

"Itu pun nilai klaimnya hanya dikabulkan sebagian," katanya dalam seminar nasional Penyelesaian Sengketa Investasi: Indonesia, ASEAN, dan Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (5/6).

Meski gugatan tersebut memiliki dasar hukum, nilai gugatan digelembungkan sedemikan rupa dan akhirnya gugatan ditolak majelis arbitrase.

“Sebagian besar gugatan yang diajukan investor kehadapan Majelis Arbitrase ICSID adalah gugatan ‘jadi-jadian’,” tambah Iswahjudi. .

Berdasarkan data tersebut dan pengalamannya yang sering menangani kasus ke ICSID ini, Iswahjudi memberikan tujuh saran kepada pemerintah dalam menghadapi gugatan-gugatan investor yang dilayangkan ke ICSID.

Pertama, jangan panik. Abaikan hingar bingar politik yang timbul dan fokus untuk mempersiapkan pembelaan di depan arbitrase.

Kedua, tunjuk pejabat yang berani mengambil keputusan di tengah-tengah keributan politis yang muncul akibat gugatan tersebut.

Ketiga, tunjuk arbiter dan pengacara yang andal tanpa tender. Menurut Iswahjudi, penunjukan pengacara yang andal tanpa harus segera dilakukan.

Pasalnya, kata Iswahjudi, penunjukan pengacara melalui tender memerlukan waktu lebih kurang dua bulan untuk penentuan pemenangnya. Sementara itu, dalam kurun waktu yang sama, pemerintah sudah harus menjawab gugatan tersebut.

“Untungnya, hal ini (tanpa tender, red) telah diakomodasi dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011,” ujarnya.

Keempat, Iswahjudi menyarankan agar pemerintah mengabaikan suara-suara yang meminta pemerintah untuk tidak menghiraukan gugatan itu lantaran tidak salah.

Menurutnya, hal ini salah besar karena untuk membuktikan pemerintah salah atau tidak adalah dengan membuktikannya di depan majelis arbitrase itu, bukan dengan mengabaikan gugatan.

Kelima, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini juga meminta pemerintah untuk tidak cepat putus asa ketika ICSID menolak eksepsi yang diajukan. Menurutnya, kalah atau menang suatu perkara ditentukan dalam putusan mengenai pokok perkara.

Keenam, Iswahjudi mengusulkan agar ada arbiter Indonesia yang duduk di Panel Arbitrase ICSID.

“Mosok negara Seychelles saja yang seluruh jumlah penduduknya dapat ditampung di Stadion Utama Senayan mempunyai perwakilan di ICSID. Sedangkan kita sebagai negara besar dan gencar mengundang investor ke Indonesia tidak memiliki arbiter di Panel ICSID,” katanya.

Selain meminta agar ada arbiter Indonesia yang duduk di Panel ICSID, saran terakhir (ketujuh) yang diberikan Iswahjudi adalah jangan ragu untuk menggugat investor-investor nakal.

“Jangan ragu menggugat investor-investor nakal itu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait