Satgas Covid-19: Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Terbaru

Satgas Covid-19: Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan 208 kegiatan penyelidikan terkait penanganan COVID-19 selama lima hari pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan 3-7 Juli 2021.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Sejumlah pengendara sepeda motor nekat menerobos pos penyekatan PPKM darurat dengan melintas di trotoar di Jalan Keramat Raya, Jakarta, Rabu (7/7). Foto: RES
Sejumlah pengendara sepeda motor nekat menerobos pos penyekatan PPKM darurat dengan melintas di trotoar di Jalan Keramat Raya, Jakarta, Rabu (7/7). Foto: RES

Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3–20 Juli 2021. Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas.

“Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, seperti dikutip dari Setkab, Jumat (9/7).

Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. (Baca juga: Pemerintah Revisi Pengaturan Kerja di Kantor Selama PPKM Darurat)

Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen. “Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25 persen,” ujar Wiku.

Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor nonesensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100 persen atau bekerja dari rumah saja.

Sementara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan 208 kegiatan penyelidikan terkait penanganan COVID-19 selama lima hari pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan 3-7 Juli 2021. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (8/7), menjelaskan Operasi Aman Nusa II Lanjutan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, tetapi juga berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

"Berdasarkan data yang dihimpun Satgas Gakkum VI Operasi Aman Nusa II periode tanggal 3-7 Juli kemarin, kegiatan yang dilakukan adalah penyelidikan terhadap 208 kegiatan," kata Ramadhan sepeti dilansir Antara.

Tags:

Berita Terkait