Satgas Covid-19: Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Terbaru

Satgas Covid-19: Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan 208 kegiatan penyelidikan terkait penanganan COVID-19 selama lima hari pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan 3-7 Juli 2021.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Sejumlah pengendara sepeda motor nekat menerobos pos penyekatan PPKM darurat dengan melintas di trotoar di Jalan Keramat Raya, Jakarta, Rabu (7/7). Foto: RES
Sejumlah pengendara sepeda motor nekat menerobos pos penyekatan PPKM darurat dengan melintas di trotoar di Jalan Keramat Raya, Jakarta, Rabu (7/7). Foto: RES

Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai tanggal 3–20 Juli 2021. Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas.

“Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” tegas Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, seperti dikutip dari Setkab, Jumat (9/7).

Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100 persen work form office (WFO) atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. (Baca juga: Pemerintah Revisi Pengaturan Kerja di Kantor Selama PPKM Darurat)

Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen. “Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25 persen,” ujar Wiku.

Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor nonesensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100 persen atau bekerja dari rumah saja.

Sementara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan 208 kegiatan penyelidikan terkait penanganan COVID-19 selama lima hari pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan 3-7 Juli 2021. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (8/7), menjelaskan Operasi Aman Nusa II Lanjutan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, tetapi juga berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

"Berdasarkan data yang dihimpun Satgas Gakkum VI Operasi Aman Nusa II periode tanggal 3-7 Juli kemarin, kegiatan yang dilakukan adalah penyelidikan terhadap 208 kegiatan," kata Ramadhan sepeti dilansir Antara.

Ia menyebutkan, kegiatan penyelidikan yang dimaksudkan adalah pengecekan ketersediaan dan harga jual obat untuk penanganan COVID-19 dimulai dari toko obat, apotik, hingga distribusi dari pabrik. Penyelidikan juga dilakukan terkait ketersediaan stok tabung oksigen.

Menurut Ramadhan, penyelidikan penjualan dan harga jual obat untuk penanganan COVID-19 ini juga dilakukan di pasar daring (e-commerce) oleh Direktorat Siber. Dari 208 penyelidikan selama lima hari tersebut, kata Ramadhan, kemudian dilakukan penyidikan pidana sebanyak 18 kegiatan, penyidikan tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak 103 kegiatan, dan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebanyak tiga kegiatan.

Ia merincikan, hari pertama operasi, Sabtu (3/7) terdapat tiga penyelidikan masing-masing dilakukan oleh Polda Banten, Polda Jawa Tengah dan Polda Riau. Satu perkara ditindak secara pidana terjadi di Polda Papua Barat. Sedangkan Tipiring dan penyelesaian perkara secara restorative justice tidak ada atau nihil.

"Tindak pidana di Polda Papua ini terkait pemalsuan surat antigen yang seolah-olah dibuat dari Laboratorium Enitasiami. Kasus ini masih diproses di Polda Papua," ungkap Ramadhan.

Memasuki hari kedua Operasi Aman Nusa II Lanjutan, Minggu (4/7), jumlah penyelidikan meningkat sebanyak 14 kegiatan, dilakukan oleh Polda Metro Jaya ada tiga penyelidikan, Polda Banten tujuh penyelidikan, DIY dan Papua masing-masing satu penyelidikan. Untuk tipiring dan restorative justice juga nihil.

Selanjutnya, di hari ketiga Senin (5/7) upaya penyelidikan terus meningkat di sejumlah polda, yakni ada 30 penyelidikan, dengan rincian dua penyelidikan oleh Direktorat Tinda Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus), dua penyelidikan di Polda Metro Jaya, sembilan penyelidikan di Polda Banten, delapan penyelidikan di Polda Jawa Barat, tiga penyelidikan di Polda Jawa Timur, dua penyelidikan di Polda Jawa Tengah, dan Polda Bali, Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Timur serta NTT masing-masing satu penyelidikan.

"Di hari ketiga ini ada empat tindakan pidana yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, yang ditindak adalah tempat SPA, karaoke dan kafe, serta tempat usaha," papar Ramadhan.

Pada tanggal yang sama, lanjut Ramadhan, juga dilakukan penindakan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap satu tempat pemancingan di DKI Jakarta yang beroperasi di masa PPKM Darurat.

Berikutnya operasi hari keempat Selasa (6/7), lanjut Ramadhan, jumlah penyelidikan meningkat tajam ada 78 kegiatan, dengan rincian 23 penyelidikan oleh Polda Jawa Barat, 15 penyelidikan oleh Polda Jawa Timur, delapan penyelidikan oleh Polda Banten dan Polda Kalimantan Timur, enam penyelidikan oleh Polda Bali dan Polda Jambi, serta satu penyelidikan masing-masing dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Polda NTB, Sulawesi Tenggara dan Maluku.

"Untuk penyidikan pidana juga meningkat jadi tujuh. Empat disidik oleh Polda Metro Jaya, dua Polda Jateng dan satu Polda Banten. Sedangkan Tipiring ada 76 kegiatan, seluruhnya oleh Polda Jawa Barat," tutur Ramadhan.

Di hari kelima Operasi Aman Nusa II Lanjutan Rabu (7/7), kata Ramadhan, jumlah penyelidikan meningkat menjadi 83 penyelidikan, dengan rincian, 17 penyelidikan oleh Polda Bali, 13 penyelidikan oleh Polda Jawa Barat, tujuh penyelidikan masing-masing di Polda Sumatera Utara dan Polda Banten, lima penyelidikan di Polda Metro Jaya, empat penyelidikan di Jawa Tengah, tiga penyelidikan di Jambi, dua penyelidikan masing-masing ada di Polda Kalimantan barat, Sulawesi Tengah, serta satu penyelidikan ada di Polda Jawa Timur dan Polda Papua Barat.

Ada enam penyidikan tidak pidana di tanggal 7 Juli tersebut, empat ditangani oleh Polda Metro Jaya, satu oleh Polda Sumatera Utara dan Polda Jawa Tengah. "Penyidikan tindak pidana ini ada satu tersangka terkait pelanggaran Pasal 215 KUHP UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, dijuchtokan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, yaitu penghadangan petugas penjemput pasien COVID-19 di Jawa Tengah, oleh tersangka menodongkan senjata tajam," ujar Ramadhan.

Dari hasi penegakan hukum tersebut, kata Ramadhan, dapat disimpulkan bahwa setiap hari jumlah penyelidikan yang dilakukan oleh Polri terus meningkat di sejumlah wilayah. "Kegiatan penyelidikan itu untuk memastikan ketersediaan obat penanganan COVID-19 dan terkait dengan penanganan obat dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET), bahwa obat yang dijual tidak melebihi HET," demikian Ramadhan.  

Tags:

Berita Terkait