Satgas Covid-19: Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Terbaru

Satgas Covid-19: Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan 208 kegiatan penyelidikan terkait penanganan COVID-19 selama lima hari pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan 3-7 Juli 2021.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Ia menyebutkan, kegiatan penyelidikan yang dimaksudkan adalah pengecekan ketersediaan dan harga jual obat untuk penanganan COVID-19 dimulai dari toko obat, apotik, hingga distribusi dari pabrik. Penyelidikan juga dilakukan terkait ketersediaan stok tabung oksigen.

Menurut Ramadhan, penyelidikan penjualan dan harga jual obat untuk penanganan COVID-19 ini juga dilakukan di pasar daring (e-commerce) oleh Direktorat Siber. Dari 208 penyelidikan selama lima hari tersebut, kata Ramadhan, kemudian dilakukan penyidikan pidana sebanyak 18 kegiatan, penyidikan tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak 103 kegiatan, dan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebanyak tiga kegiatan.

Ia merincikan, hari pertama operasi, Sabtu (3/7) terdapat tiga penyelidikan masing-masing dilakukan oleh Polda Banten, Polda Jawa Tengah dan Polda Riau. Satu perkara ditindak secara pidana terjadi di Polda Papua Barat. Sedangkan Tipiring dan penyelesaian perkara secara restorative justice tidak ada atau nihil.

"Tindak pidana di Polda Papua ini terkait pemalsuan surat antigen yang seolah-olah dibuat dari Laboratorium Enitasiami. Kasus ini masih diproses di Polda Papua," ungkap Ramadhan.

Memasuki hari kedua Operasi Aman Nusa II Lanjutan, Minggu (4/7), jumlah penyelidikan meningkat sebanyak 14 kegiatan, dilakukan oleh Polda Metro Jaya ada tiga penyelidikan, Polda Banten tujuh penyelidikan, DIY dan Papua masing-masing satu penyelidikan. Untuk tipiring dan restorative justice juga nihil.

Selanjutnya, di hari ketiga Senin (5/7) upaya penyelidikan terus meningkat di sejumlah polda, yakni ada 30 penyelidikan, dengan rincian dua penyelidikan oleh Direktorat Tinda Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus), dua penyelidikan di Polda Metro Jaya, sembilan penyelidikan di Polda Banten, delapan penyelidikan di Polda Jawa Barat, tiga penyelidikan di Polda Jawa Timur, dua penyelidikan di Polda Jawa Tengah, dan Polda Bali, Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Timur serta NTT masing-masing satu penyelidikan.

"Di hari ketiga ini ada empat tindakan pidana yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, yang ditindak adalah tempat SPA, karaoke dan kafe, serta tempat usaha," papar Ramadhan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait