Satgas PA: Kasus Gloria Bentuk Diskriminatif, Bisa Diancam UU Perlindungan Anak
Utama

Satgas PA: Kasus Gloria Bentuk Diskriminatif, Bisa Diancam UU Perlindungan Anak

Gloria merasa tertekan. Dia tidak mau pulang atau ke mana-mana dan hanya mau di asrama karena malu.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Paskibraka. Foto: kaskus.co.id
Ilustrasi Paskibraka. Foto: kaskus.co.id
Setelah batal dikukuhakan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pakibraka), Gloria Natapradja Hamel, dikabarkan sakit. Psikologis anak yang dipermasalahkan kewarganegaraannya karena ayahnya berkewarganegaraan Perancis, itu dikhawatirkan terganggu. Ketua Satuan Petugas Perlindungan Anak (Satgas PA), Muhammad Ihsan, meminta panitia Paskibraka memperhatikan hal tersebut.

"Dia jadi perwakilan Jawa Barat itu melalui seleksi panjang dari tingkat sekolah, provinsi, hingga tingkat nasional, selama ini tidak ada masalah, tapi begitu mau dikukuhkan dia tidak diikutkan," kata Ihsan melalui pesan singkatnya, Senin (16/8).

Ihsan menegaskan tidak mengikutsertakan Gloria untuk dikukuhkan adalah bentuk diskriminatif yang dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana lima tahun. Terlebih, kata dia, dalam UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga mengatur bahwa anak di bawah 18 tahun memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

"Anak ini belum 18 tahun. Artinya, dia masih belum memiliki kewarganegaraan sebenarnya. Sehingga masih memungkinkan untuk ikut, jangan malah mendiskriminasinya di saat akhir," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan panitia seleksi Paskibraka yang tidak melakukan hal demikian sejak proses seleksi awal di tingkat yang lebih rendah. "Kalau memang tidak boleh, ya harusnya dari awal, jangan seperti ini ketika akhir. Ini namanya sudah membunuh mental anak," ujar Ihsan.

Menurut penuturan Ihsan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh ibunda Gloria padanya, kondisi gadis blasteran Sunda Prancis itu mengalami tekanan karena ditinggalkan di Asrama PP PON, Cibubur, Jakarta. (Baca Juga: Langgar Aturan Menpora, Anggota Paskibraka ‘Didepak’ Karena Bukan WNI)

"Ibundanya mengatakan, anak ini tidak mau pulang atau ke mana-mana dan hanya mau di asrama saja karena malu, sejujurnya ini menunjukan saat ini dia terguncang," ucap Ihsan.

Ihsan sendiri menegaskan akan memperjuangkan keikutsertaan Gloria, dan dia juga sudah melaporkan masalah ini ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). "Menpora sudah menghadap Panglima TNI untuk menjelaskan dan meminta izin bagi Gloria, Menpora juga siap menjamin dengan surat bermaterai, namun Garnisun tetap menolak. Saya pribadi akan terus perjuangkan Gloria," kata dia.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menghormati keputusan pemerintah terkait pembatalan gadis blasteran Sunda-Prancis Gloria Natapradja Hamel turut dalam upacara pengukuhan paskibraka di Istana Negara Jakarta, Senin (15/8).

"Saya pokoknya ikut keputusan pemerintah pusat sesuai pertimbangan hukum yang ada," kata Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-71 di Gedung DPRD Jabar Kota Bandung, Selasa.

Dirinya juga enggan berkomentar lebih lanjut tentang hal tersebut karena panitia nasional punya pertimbangan tidak memasukan Gloria dalam formasi 68 orang paskibraka terbaik pada hari kemerdekaan nanti.

"Pokoknya kita ikut saja apa yang terbaik menurut panitia nasional tentang paskibraka. Itu saja ya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan Kemenkumham masih membahas permasalahan ini. Selain menunggu proses di Kemenkumham, Imam menambahkan, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Garnisun dan TNI yang juga bertanggung jawab terhadap pasukan Paskibraka.

Imam meminta Gloria bersabar karena untuk sementara tak bisa ikut serta dalam proses Paskibraka yang menjalani pengukuhan pasukan Paskibraka di Istana pada siang ini. Namun, Menpora tetap berjanji mengupayakan agar Gloria bisa mengikuti upacara di Istana pada 17 Agustus mendatang. Dan kepastian bisa ikut atau tidaknya yang bersangkutan dalam pasukan Paskibraka akan keluar sebelum peringatan hari kemerdekaan.

"Kalau pun pengukuhan tak ikut bisa saja besok (17 Agustus) tetap diikutkan dalam pasukan Paskibraka," ucap Imam.

Tags:

Berita Terkait