Satgas Waspada Investasi Butuh Payung Hukum Lebih Tinggi
Utama

Satgas Waspada Investasi Butuh Payung Hukum Lebih Tinggi

Harapannya Satgas dapat memiliki kewenangan penindakan terhadap dugaan kasus yang sedang dianalisa.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Kasus penipuan dengan model penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi kian marak. Sayangnya, fakta ini justru terjadi di tengah upaya pemerintah yang mendorong masyarakat untuk berinvestasi. Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan pada Departemen Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengatakan, penipuan investasi terjadi karena oknum menjanjikan keuntungan yang besar dan ‘instan’.

“Masyarakat mudah tergiur dengan return (hasil investasi, red) yang besar, tanpa memperhatikan produk dan penerbitnya,” ujarnya dalam pelatihan “Perkembangan Terkini Tugas Pokok dan Fungsi OJK” yang digelar di Bogor, Sabtu (4/6).

Jika merujuk pada prinsip risk and return, regulator wajib melindungi kepentingan investor dengan catatan tidak dalam konteks pemberian jaminan ekonomis bahwa berinvestasi tidak akan mengalami kerugian karena hal itu merupakan konsekuensi logis berinvestasi. Sebagai tindak lanjutnya, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dengan OJK sebagai koordinator dan bertugas menganalisa kasus-kasus dugaan investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengidentifikasi instansi yang berwenang untuk menangani dugaan investasi ilegal.

Secara kedudukan, Satgas hanya wadah koordinasi antar tujuh kementerian/lembaga dalam mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum. Ketujuh anggota Satgas Waspada Investasi yakni Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Perdagangan yang dalam hal ini Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tongam mengatakan, kehadiran Satgas ini diharapkan menjadi ‘angin segar’ buat masyarakat. Paling tidak, Satgas dapat berperan penting minimal dalam mengurangi banyaknya perusahaan investasi ilegal yang bermunculan. Problem yang mendasar, keberadaan Satgas ini masih belum memiliki payung hukum. Hal tersebut membawa konsekuensi terhadap ‘tumpulnya’ peran dalam melakukan penindakan jika ditemukan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tertentu.

“Butuh semacam regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pembentukan Satgas,” usul pria yang memperoleh gelar LL.M dari The University of Melbourne, Australia ini.

Saat ini, Satgas Waspada Investasi masih dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK. Dalam waktu dekat, ketujuh lembaga tersebut akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang salah satu poin kesepatakan adalah pembentukan Satgas di daerah dalam rangka memberi keleluasaan untuk melakukan penindakan kepada daerah lantaran selama ini hanya bisa meneruskan laporan kepada Satgas Pusat.

Rencananya, Satgas di daerah juga akan menggandeng Kementerian Agama dan Bank Indonesia berkaitan dengan banyaknya konteks penipuan kasus investasi berhadiah berkedong haji dan umroh. “Tanggal 21 Juni 2016 nanti tandatangan SKB. Diharapkan ini akan lebih berdaya libas untuk investasi bodong,” katanya

Sejatinya, Tongam berharap agar keberadaan Satgas Waspada Investasi ini bisa diakomodir dengan regulasi sekelas Keppres. Dengan Keppres, harapannya Satgas dapat memiliki kewenangan penindakan terhadap dugaan kasus yang sedang dianalisa. Mest diingat, Satgas hanya semacam forum koordinasi dimana soal penindakan diserahkan kembali ke masing-masing lembaga. Salah satu rekomendasi yang bisa dikeluarkan adalah membawa hasil analisa untuk dilaporkan kepada Bareskrim Mabes Polri dan diperiksa sebagai kasus pidana pada umumnya.

“OJK sebetulnya berharap tidak pada konteks pidana, karena itu ultimum remedium. Tapi ini (Keprres,- red) baru wacana, sementara fokus ke SKB dulu. Di Amerika, Task Force (semacam Satgas) sangat ditakuti. Tetapi dana Masyarakat tidak akan kembali karena tidak ada lembaga penjaminnya,” katanya.

Berdasarkan laporan masyarakat kepada OJK per Juni 2016, tercatat ada 406 perusahaan yang dilaporkan lantaran diduga memungut dana investasi secara ilegal. Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya sebanyak 262 perusahaan.

Sayangnya, Tongam mengatakan, mayoritas perusahaan yang dilaporkan ternyata bukanlah perusahaan yang diberikan izin operasional dari OJK. Ratusan perusahaan tersebut kebanyakan justru perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi yang bergeser fungsi sebagai pengelola dan penghimpun dana dari masyarakat.

Padahal, secara prinsip koperasi hanya ditujukan dari anggota dan untuk kesejahteraan anggotanya. Namun yang terjadi, koperasi tersebut malah menghimpun dan mengelola dana yang disetorkan masyarakat luas. Keadaan tersebut cukup menyulitkan OJK secara kewenangan pengawasan berada pada Kementerian Koperasi dan UKM.

“Problemnya, OJK hanya bisa awasi sepanjang mereka mendapat izin yang dikeluarkan OJK,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu.

Dari sisi legalitas, umumnya koperasi tersebut telah memenuhi syarat pendirian badan hukum. Namun, dari sisi perizinan kebanyakan tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukannya. Sebagai contoh, koperasi tersebut hanya memiliki dokumen akta pendirian, NPWP, keterangan domisili lurah setempat, dan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

“Kemenkop tidak bisa kasih sanksi hanya melakukan pembinaan. Pembubarannya pun lewat rapat anggota dari internal. Kemenkop sudah maksimal, tapi undang-undang tidak berdaya,” tambahnya.

Menjadi Perhatian
Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi OJK, I Made Bagus Tirthayatra mengatakan bahwa selain penindakan, penting untuk melakukan pencegahan salah satunya dengan fokus mengedukasi masyarakat terutama di daerah-daerah. Tugas tersebut juga diklaim telah dilakukan OJK meski belum merata ke setiap daerah. Setidaknya, ada tiga utama hal yang mesti diperhatikan masyarakat sebelum menentukan pilihan berinvestasi.

Pertama, periksa legalitas perusahaan terutama terkait dengan izin mengelola dana misalnya Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) untuk perusahaan berbasis Multi-level Marketing (MLM). Kedua, produk yang ditawarkan logis dari sisi pengembalian hasilnya. Ketiga, agen penjual terdaftar dan diawasi otoritas.

Secara umum, jenis tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, kurang lebih seputar bank tanpa izin, manajer investasi tanpa izin, asuransi tanpa izin, perusahaan berjangka tanpa izin, dan yang paling marak adalah koperasi tanpa izin.

Modusnya, umumnya seperti menjanjikan manfaat investasi keuntungan tidak wajar serta memberi kesan seolah-olah bebas risiko dan dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar atau multinasional. Bahkan, ada yang menggunakan testimoni dari public figure, pejabat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga mengaku-ngaku sudah diawasi oleh OJK untuk meyakinkan calon investor.

Sedangkan ciri-cirinya, menawarkan imbal hasil di luar batas kewajaran dalam waktu singkat. Selain itu, ciri lainnya yakni kegiatan investasi ditekankan pada perkerutan member dimana bonus dibayar bila ada perekrutan anggota baru. “Tapi mesti hati-hati. Bisa saja penjualnya legal tapi produk tidak legal, itu bisa saja. Kalau case seperti itu, berarti manajer investasi yang melanggar,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait