Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 297 Entitas Fintech Ilegal
Berita

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 297 Entitas Fintech Ilegal

Kemunculan fintech ilegal ini masih sulit dicegah. Masyarakat diminta tidak tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan entitas fintech ilegal tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Jumpa pers Satgas Waspada Investasi yang kembali menemukan 297 entitas fintech ilegal, Kamis (31/10). Foto: MJR
Jumpa pers Satgas Waspada Investasi yang kembali menemukan 297 entitas fintech ilegal, Kamis (31/10). Foto: MJR

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali temukan 297 entitas financial technology peer to peer lending (fintech P2P) ilegal atau tidak terdaftar di OJK selama Oktober. Jumlah tersebut memperpanjang daftar fintech P2P ilegal dengan total entitas fintech lending ilegal yang ditangani sampai 31 Oktober 2019 sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.

 

Sebelumnya pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirdjo sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

 

“Kami kembali menemukan sebanyak 297 entitas fintech ilegal. Kami meminta masyarakat mewaspadai entitas fintech ilegal tersebut karena mereka tidak terdaftar di OJK. Sehingga, risiko sangat berat karena mereka tidak diketahui alamatnya di mana, bunga tinggi dan dapat mengakses seluruh data di HP nasabah,” jelas Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing, di Jakarta, Kamis (31/10).

 

Hukumonline.com

Sumber: OJK

 

Selain fintech ilegal, SWI juga menemukan sejumlah kegiatan usaha gadai swasta ilegal. SWI sebelumnya pada 7 Oktober 2019telah mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

 

(Baca: Fintech Wajib Terapkan Transparansi Biaya Demi Lindungi Konsumen)

 

Dari 16 kegiatan usaha gadai tersebut enam berdomisili di Jawa Timur, tujuh berdomisili di Bali dan tigadi Provinsi Riau. Sehingga total entitas gadai ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 berjumlah 68 entitas dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

 

Selain itu, dalam penindakannya Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

 

Dari 13 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut tigatrading forex tanpa izin, tiga multi level marketing tanpa izin, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, satukoperasi tanpa izin dan lima money game.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait