Satgas Waspada Investasi Nilai Positif Penegakan Hukum Fintech Ilegal
Berita

Satgas Waspada Investasi Nilai Positif Penegakan Hukum Fintech Ilegal

Saat ini banyak entitas fintech ilegal yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang disebar melalui pesan singkat, appstore atau playstore, bahkan juga sosial media.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Jakarta Utara terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal.

 

"Tindakan penegakan hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terhadap PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia menjadi berita baik di penghujung tahun 2019,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam keterangan persnya, Jumat (27/12).

 

Sebelumnya, di awal tahun juga telah dilakukan pengungkapan kasus pornografi dan/atau pengancaman dan/atau asusila dan/atau ancaman kekerasan dan menakut-nakuti melalui media elektronik yang dilakukan oleh desk collector PT Vcard Technology Indonesia (Vloan) terhadap nasabahnya.

 

“Untuk itu, kami selalu mendukung upaya penindakan hukum terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat," kata Tongam.

 

(Baca: Berkaca dari Kasus Vloan, Masyarakat Diminta Waspada Lakukan Pinjaman Online)

 

Tongam mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia beberapa kali mengubah nama aplikasi pinjaman online di bawah naungannya. Di antaranya, sebanyak 2 (dua) aplikasi sudah dideteksi dan diumumkan oleh Satgas Waspada Investasi yaitu aplikasi "Dompet Kartu" pada 7 September 2018 dan aplikasi "Pinjam Beres" pada 13 Februari 2019.

 

Menurut Tongam, saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang disebar melalui pesan singkat, appstore atau playstore,bahkan juga sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

 

Sekadar catatan, sejak tahun 2018 hingga akhir 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 1.898 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal. Satgas telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang sangat tegas terhadap Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, dengan langkah-langkah:

Tags:

Berita Terkait