Satpol PP Digugat Karena Senjata Alat Kejut
Utama

Satpol PP Digugat Karena Senjata Alat Kejut

Satpol PP putuskan kontrak demi terhindar dari penyelidikan Mabes Polri.

Oleh:
HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Satpol PP (Ilustrasi). Foto: SGP
Satpol PP (Ilustrasi). Foto: SGP

PT Bina Perindo Nusantara menggugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pengadaan barang dan jasa. Gubernur DKI Jakarta terseret sebagai Tergugat II dalam kasus ini.

Gugatan ini dilayangkan lantaran Kepala Satpol PP telah merugikan Bina Perindo terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Bina Perindo adalah pemenang tender paket Pengerjaan Pengadaan Alat-alat Keamanan untuk Satpol PP pada 2011 lalu.

Sebagai pemenang tender, Bina Perindo berusaha menjalankan kewajiban sebaik-baiknya. Setelah ditunjuk sebagai pemenang tender, berdasarkan Surat Perintah Kerja No. 5/SPL-PPBJ/V/2011 tertanggal 10 Mei 2011, Bina Perindo harus mengirim alat-alat keamanan ke gedung Satpol PP melalui gudang milik Satpol PP di Cakung pada 5 September 2011.

Namun, pada 2 September 2011, sebelum pengiriman barang ke gudang Satpol PP, ada keadaan di luar kendali Bina Perindo. Alat-alat keamanan senjata api jenis pistol yang dapat mengeluarkan kejut listrik dari mitra perusahaannya di luar negeri ditahan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Alasannya, tidak ada izin untuk pengiriman senjata kejut listrik tersebut.

Penahanan terjadi karena Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan proses pengurusan permohonan izin sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP. Ketentuan ini menyatakan Gubernur harus melakukan pengurusan izin untuk kepemilikan senjata bagi Pamong Praja. Namun, kewajiban ini tidak dilakukan dan tidak pula diberitahukan ke Bina Perindo.

Karena adanya permasalahan ini, Bina Perindo mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu kontrak kepada Satpol PP, dari 10 Mei-6 September 2011 menjadi 10 Mei-19 Oktober 2011. Namun, Satpol PP justru mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada Bina Perindo. Kendati demikian, Bina Perindo tetap mengirimkan alat-alat keamanan tersebut ke Satpol PP.

Bina Perindo merinci barang-barang yang telah diterima Satpol PP adalah 760 unit multifunction electric shock; 500 unit electric catridge refill, 68 buah sprayer refill. Nilai  keseluruhan barang-barang tersebut adalah Rp13,4 miliar. Pada 31 Desember 2011, Bendahara Umum Daerah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana sebanyak Rp12,7 miliar untuk membayar barang-barang tersebut. Lantaran salah perhitungan, uang tersebut tidak jadi dibayarkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait