“Satu Hari pun Dihukum Kami akan Banding”: Tekad Peradi dalam Melindungi Anggotanya
Pojok PERADI

“Satu Hari pun Dihukum Kami akan Banding”: Tekad Peradi dalam Melindungi Anggotanya

Dedikasi dan tekad besar dicurahkan oleh Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA DPN Peradi) terhadap rekan sejawatnya, Didit Wijayanto Wijaya. Segala upaya akan dilakukan secara maksimal guna melindungi hak imunitas advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Didit Wijayanto Wijaya bersama rekan penasehat hukum PPA DPN Peradi. Foto: Istimewa
Didit Wijayanto Wijaya bersama rekan penasehat hukum PPA DPN Peradi. Foto: Istimewa

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), dipimpin oleh Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA DPN Peradi), Antoni Silo, S.H., dan anggota Peradi lainnya hadir sebagai Penasihat Hukum Didit Wijayanto Wijaya yang merupakan bagian dari keluarga Peradi. Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (02/06) yang juga dihadiri oleh rekan-rekan PERADI, mantan klien, dan keluarga Didit Wijayanto. Sebagaimana yang diketahui, Didit Dwijayanto ditangkap dan ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI atas dugaan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yaitu; dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Dalam hal ini Didit hadir sebagai penasihat hukum tersangka dalam kasus Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI. Kasus ini meliputi tujuh tersangka dari pihak LPEI. 

Semenjak penangkapan Didit Wijayanto, atas arahan langsung Ketua Umum DPN Peradi, Prof (HC). Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., Bidang Pembelaan Profesi Advokat melakukan pendalaman informasi. Pendalaman informasi dilakukan secara langsung dengan Didit Wijayanto di tahanan dan bertemu dengan Penyidik Kejaksaan Agung RI. Adapun dari hasil pendalaman ini, PPA dapat menyimpulkan bahwa Didit Wijayanto telah menjalankan tugas dengan iktikad baik dan tidak ditemukan perbuatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana yang disangkakan. 

Peradi sebagai organisasi advokat yang menaungi Didit telah terjun langsung dalam persidangan sebagai penasihat hukum di bawah pimpinan Antoni Silo, dan bahwa segala upaya poin-poin pembelaan yang diberikan oleh penasihat hukum ditolak oleh hakim pada sidang agenda pembacaan putusan tersebut. Kembali ditekankan dari beberapa poin pembelaan tersebut adalah Pasal 16 Undang-Undang Advokat: advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Dalam wawancara singkat, Didit memberikan pandangannya terhadap putusan yang dijatuhkan “Kami sangat menghargai putusan hakim, tapi hari ini kita melihat banyak pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh hakim hanya copy paste dari tuntutan jaksa, sangat disayangkan sekali. Bahwa ada diskriminatif, ada 6 orang di luar sana yang sudah menjadi tersangka terlebih dahulu. Ditahan terlebih dahulu, dan dilepaskan. Saya tidak minta mereka ditahan, didakwa, dan dituntut disini. Tapi kalau mereka dilepaskan di luar, mengapa saya dan Indra Wijaya Supriadi, Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Pinjaman LPEI 2016 – 2018, ditahan, dituntut, dan dihukum di sini?” tegas Didit.

 

 8cMyZ8PqDsZFAAK0izuIqK4YyMioAJAI3jTd3jQs

Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA DPN PERADI) sebagai Penasihat Hukum Didit Wijayanto Wijaya. Foto: Istimewa. 

 

Sebagaimana dalam sidang agenda pembacaan putusan tersebut, Didit Wijayanto diberikan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Antoni Silo sebagai Ketua Bidang PPA menyampaikan, sebagai penasihat hukum, ia kecewa di mana hak imunitas advokat sama sekali tidak dipertimbangkan. “Majelis mengambil keputusan, menurut hemat kami mengabaikan fakta persidangan yang terjadi,” jelas Antoni Silo. 

Sesuai proses perkara banding pidana, maka Didit Wijayanto di bawah naungan Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA Peradi) sebagai penasihat hukum akan mengajukan banding selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari sesudah putusan.

“Hal ini merupakan lonceng kematian, karena selama proses rekan terdakwa Didit ini pendampingan penyidikan LPEI hanya sebatas pemberi nasihat hukum. Jika kemudian penyidik merasa terhalang, sekali lagi itu hanya ‘merasa’. Jika hanya perasaan yang digunakan sebagai alat untuk membawa orang menjadi tersangka, menuntut, dan hari ini kami prihatin dinyatakan dihukum. Maka terdapat problem hukum yang sangat urgent dari publik ini agar segera diselesaikan oleh Presiden, Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi, dan POLRI. Bahwa advokat sampai hari ini memiliki hak imunitas yang diatur dalam UU Advokat, dan itu nyata-nyata tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” tutup Antonio Silo.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI)

Tags: