Sawit Watch Ajukan Banding Putusan PTUN Jakarta Soal Kelangkaan Minyak Goreng
Terbaru

Sawit Watch Ajukan Banding Putusan PTUN Jakarta Soal Kelangkaan Minyak Goreng

Majelis PTUN Jakarta dinilai keliru dan salah karena menyebut gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa TUN sehingga dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Sehingga pada tanggal 28 Desember 2022, penggugat melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan permohonan pernyataan banding di pengadilan secara elektronik (e-court),” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Andi menjelaskan upaya hukum ini dilakukan karena koalisi menilai pertimbangan majelis PTUN Jakarta salah dan keliru. Selain itu, upaya banding ini untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Koalisi menilai objek gugatan yang merupakan ruang lingkup kewenangan peradilan TUN tidak terbatas hanya pada sebuah penetapan tertulis saja (Surat Keputusan), tetapi juga sebuah tindakan faktual (tindakan administrasi pemerintahan), baik itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu oleh pejabat TUN seperti halnya objek gugatan penggugat.

Koalisi menilai objek gugatan yang diajukan itu sebagai sebuah “tindakan faktual” sebagaimana dimaksud UU Peradilan TUN jo UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo Perma No.2 Tahun 2019.

Direktur Eksekutif Sawit Watch sekaligus penggugat, Achmad Surambo, mengatakan putusan majelis PTUN Jakarta yang menyebut gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa TUN, sehingga dinyatakan gugatan tidak dapat diterima adalah keliru dan salah. Kekeliruan Hakim menyimpulkan tentang objek

gugatan ini akan berdampak besar karena membuka kemungkinan hal serupa terjadi lagi di masa depan.

“Tata kelola hulu ke hilir industri sawit harus segera dibenahi untuk mencegah potensi pelanggaran HAM lebih besar lagi,” urai Surambo.

Peneliti Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji menilai menilai upaya banding ini merupakan kesempatan majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membuka diri untuk melanjutkan memeriksa dan mempertimbangkan substansi perkara (pokok perkara). Seharusnya Majelis Hakim dapat secara jernih mempertimbangkan substansi perkara yaitu persoalan distribusi minyak goreng.

“Hal itu tidak lepas dari aspek-aspek administratif berupa kecacatan administratif dan tindakan oleh pejabat TUN yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini perlu diuji dalam persidangan di pengadilan,” imbuh Sekar.

Tags:

Berita Terkait