Bonaran Situmeang:
Saya Melanggar UU Advokat Kalau Penuhi Undangan KPK
Profil

Bonaran Situmeang:
Saya Melanggar UU Advokat Kalau Penuhi Undangan KPK

Perkara Antasari Azhar akhirnya dilimpahkan penyidik. Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana itu bakal disidangkan di PN Jakarta Selatan. Banyak orang menunggu proses perkara ini bukan semata karena pembunuhan itu melibatkan Ketua KPK, mantan Kapolres Jakarta Selatan, dan pengusaha.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Bonaran Situmeang:<br>Saya Melanggar UU Advokat Kalau Penuhi Undangan KPK
Hukumonline

Lebih dari itu, penyidikan kasus ini beranak pinak menjadi kasus-kasus kecil yang terungkap ke permukaan. Mulai dari penyadapan hingga testimoni Antasari. Apes, seorang jaksa intelijen harus menghadapi pemeriksaan gara-gara bertemu dengan kerabat Anggoro. Lalu, dari testimoni Antasari itulah muncul kasus baru. Anggoro Widjojo, Dirut PT Masaro Radiokom, menyatakan kepada Antasari bahwa ia telah dimintai uang oleh dua orang ‘utusan’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Testimoni Antasari juga menyinggung oknum KPK yang diduga menerima uang dari Anggor sebesar Rp5,1 miliar.

 

KPK berusaha menjernihkan tuduhan itu. Tak ada satu pun pegawai KPK bernama Ari Muladi dan Eddy Sumarsono. Dua nama inilah yang selama ini dikait-kaitkan dengan duit Rp5,1 miliar tersebut. Pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, akhirnya melaporkan kedua orang tadi ke polisi. Eddy sudah diperiksa, sedangkan Ari dinyatakan sebagai tersangka.

 

Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro, menjadi pusaran perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertama, Bonaran dianggap mengetahui keberadaan kliennya yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dan berstatus buron. Kedua, KPK perlu mengorek informasi karena Bonaran sudah melaporkan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono ke polisi. Ucapan Bonaran soal dugaan aliran dana Anggoro membuat KPK gerah. Sebelum Ari tertangkap, berita suap dari Anggoro itu memang sering disebut-sebut menyerempet pimpinan KPK.

 

Lantaran berkepentingan mengorek informasi itulah, KPK memanggil Bonaran. (Bonaran menggunakan istilah “mengundang”). Satu dua kali dipanggil Bonaran enggan datang. Dan, akhirnya, sebagai pengacara Anggoro ia memang tidak bersedia memenuhi panggilan KPK dengan dalih seorang advokat harus menjaga rahasia dengan dengan kliennya. Dalam pernyataannya, Bonaran tak mau dituduh ikut-ikutan melemahkan KPK dengan cara tidak memenuhi panggilan tersebut. Bonaran berlindung di balik Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

 

Untuk mengetahui pandangannya mengenai hal ini, hukumonline mewawancarai advokat yang juga anggota tim penasihat hukum pasangan JK-Wiranto ini dalam dua kali kesempatan. Berikut petikannya:

 

Anda melaporkan Ari Muladi dan Eddy Sumarsono ke Mabes Polri. Ari sudah dinyatakan sebagai tersangka, dan Eddy sudah diperiksa. Apa tanggapan Anda?

Halaman Selanjutnya:
Tags: