SE Baru Menteri PANRB, Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Berdasarkan Zona Risiko
Berita

SE Baru Menteri PANRB, Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Berdasarkan Zona Risiko

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona aman, jumlah ASN yang WFO paling banyak 100 persen. Untuk wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang WFO paling banyak 50 persen. Untuk yang berisiko tinggi, jumlah ASN yang WFO paling banyak 25 persen.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Untuk bukti presensi pegawai, foto dilaporkan kepada atasan langsung sebanyak dua kali. Pagi hari pukul 07.30 WIB dan sore hari 16.00 WIB. Ketentuan itu mulai dilaksanakan pada 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan.

Adapun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pemberlakuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor pada PNS merupakan kebijakan kepala SKPD atau UKPD masing-masing, namun harus tetap mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 62/SE/2020 tersebut.


Dalam kesempatan itu, meski disebut mengurangi interaksi antar orang di perkantoran, Chaidir tak menjelaskan perubahan jam kerja tersebut ada hubungannya dengan penumpukan penumpang di angkutan umum atau tidak.


Dia beralasan perubahan jam kerja itu karena mengikuti aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).


"Jam kerja menyesuaikan atas SE Menteri PAN dan RB (Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek dalam tatanan normal baru," kata Chaidir menambahkan.

Tags:

Berita Terkait