SE Menaker Soal THR dan Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bagi Pekerja/Buruh
Berita

SE Menaker Soal THR dan Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bagi Pekerja/Buruh

THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Pertahankan Jadwal Cuti Bersama Lebaran)

 

Ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker ini, bahwa THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

 

“THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Menaker dalam Surat Edaran itu.

 

Menaker meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

 

Cuti Bersama

Sehubungan dengan telah ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan memperhatikan Surat Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor S-160/M.EKON/05/2018, Menaker Hanif Dhakiri juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 perihal Pelaksanaan Curi Bersama Pada Perusahaan.

 

Dalam surat tertanggal 8 Mei 2018 itu, Menaker Hanif Dhakiri menyampaikan 4 (empat) poin penting terkait pelasanaan cuti bersama pada perusahaan, yaitu:
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

 

(Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2018 Tambah 3 Hari, Ini Penjelasan Pemerintah)

 

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

 

3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. 4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Tags:

Berita Terkait