Sebab Pencabutan Kekuasaan Wali Terhadap Anak di Bawah Umur

Sebab Pencabutan Kekuasaan Wali Terhadap Anak di Bawah Umur

Umumnya, pencabutan kekuasaan wali terhadap anak terjadi karena melalaikan kewajibannya atau berkelakuan buruk terhadap si anak.
Sebab Pencabutan Kekuasaan Wali Terhadap Anak di Bawah Umur

Perwalian terhadap anak yang belum cukup umur dikenal baik dalam hukum perdata maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), baik terjadi karena orang tuanya meninggal dunia maupun karena perceraian. Ketika terjadi perceraian, berakibat pada berakhirnya kekuasaan orang tua (ouderlijke macht) dan berubah menjadi perwalian (voogdij). Begitupun jika salah satu orang tua meninggal, maka menurut UU orang tua lainnya dengan sendirinya menjadi wali bagi anak-anaknya, perwalian semacam ini dikenal sebagai perwalian menurut undang-undang (wettelijke voogdij).

Namun dalam kondisi seorang anak tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan tidak pula mempunyai wali, maka hakim yang akan mengangkat seorang wali atas permintaan salah satu pihak yang berkepentingan atau karena jabatannya (datieve voogdij). Kendati begitu, ada juga kemungkinan seorang ayah atau ibu dalam surat wasiatnya (testament) mengangkat seorang wali bagi anaknya yang kerap dikenal sebagai perwalian menurut wasiat (testamentair voogdij) (lihat; Rustam & Mushofa dalam Hak anak dan Hak wali dalam Penetapan Perwalian).

Paragraf sebelumnya adalah gambaran awal terkait bagaimana seorang anak di bawah umur mendapatkan walinya. Namun tulisan ini selanjutnya tak hanya menyajikan apa dan bagaimana pengaturan perwalian di Indonesia, tetapi juga dan terutama hal-hal apa saja atau kondisi apa saja yang dapat menyebabkan kekuasaan wali tersebut dapat dicabut.

Saat mulai menulis, ada banyak hal seputar perwalian yang berkelabat di benak Penulis. Mulai dari pertanyaan dasar seperti, siapa saja yang bisa menjadi wali? Bagaimana proses penunjukkannya? bagaimana pertanggungjawaban wali dalam pengelolaan harta kekayaan si anak? Sejauh mana wali bisa menggunakannya untuk keperluan anak? Bagaimana jika wali menggunakan harta kekayaan si anak yang dalam perwaliannya untuk kepentingan pribadi? Jika terbukti demikian, siapa yang berhak melaporkan perilaku wali tersebut untuk kemudian mencabut kekuasaan wali atas sang anak? Serta, bisakah kerugian harta sang anak akibat walinya dipulihkan seperti sediakala?

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional