Sebab-sebab Deportasi Warga Negara Asing dalam UU Imigrasi
Terbaru

Sebab-sebab Deportasi Warga Negara Asing dalam UU Imigrasi

Kewenangan deportasi dimiliki oleh instansi Keimigrasian sebagai instansi utama yang mengurus warga asing di suatu negara.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Ustadz Abdul Somad (UAS) melalui akun media sosialnya menulis dirinya telah dideportasi oleh Imigrasi Singapura. Sebelum dideportasi, UAS mengaku ditempatkan di sebuah ruangan berukuran 1x2 meter. Status UAS di media sosial tersebut menjadi ramai diberitakan oleh banyak media.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menelusuri penyebab dugaan deportasi yang dialami UAS oleh pihak Imigrasi Singapura. "Informasi terkait UAS masih sedang kami gali atau telusuri," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman seperti dilansir Antara, Selasa (17/5).

Untuk sementara waktu, kata Erif, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham masih berupaya mencari informasi lengkap dari pihak Imigrasi Singapura perihal deportasi tersebut. Erif menambahkan pihaknya belum mengetahui persis terkait waktu kejadian atau informasi awal deportasi terhadap pendakwah alumnus Universitas Al-Azhar Mesir tersebut.

Di Indonesia sendiri terdapat ketentuan pengembalian atau deportasi warga negara asing (WNA). Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi merupakan tindakan paksa untuk mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Kewenangan deportasi dimiliki oleh instansi Keimigrasian sebagai instansi utama yang mengurus warga asing di suatu negara.

Baca Juga:

UU 6/2011 menyatakan deportasi merupakan salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang di karenakan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia.

Tindakan administratif keimigrasian yang berupa deportasi ini dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negaranya.

Terdapat sebab-sebab pendeportasian warga asing untuk meninggalkan wilayah negara yang bersangkutan. Di Indonesia, dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6/2011 menjelaskan penyebab seorang warga negara asing di deportasi, antara lain:

  1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan;
  2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku;
  3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
  4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa;
  5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa;
  6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
  7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
  8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
  9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia;
  10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Tags:

Berita Terkait