Sebagian Undang-Undang Ketenagakerjaan Dinyatakan Tidak Berlaku
Berita

Sebagian Undang-Undang Ketenagakerjaan Dinyatakan Tidak Berlaku

Mahkamah Konstitusi menyatakan sebagian pasal-pasal Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dua pasal diantaranya adalah mengenai PHK.

Oleh:
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertimbangan hukumnya, pleno hakim konstitusi sepakat dengan pemohon dan menyatakan pasal 158 UUK bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD45. Di mata MK, pasal 158 memberi kewenangan pada pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh telah melakukan kesalahan berat tanpa due process of law melalui putusan pengadilan yang independen dan imparsial. Berdasarkan pasal 158 buruh memang bisa terkena PHK hanya karena keputusan pengusaha melalui bukti yang tidak perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara yang berlaku.

 

Aturan ini dinilai majelis hakim berbeda dengan ketentuan pasal 160 UUK. Berdasatkan pasal ini buruh yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas permintaan pengusaha, diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah. Si buruh masih memperoleh hak-haknya hingga enam bulan berikutnya. Bila tindak pidana tidak terbukti, buruh wajib dipekerjakan kembali.

 

Pasal 159 yang mengatur tentang PHK buruh karena kesalahan berat dinilai majelis tidak adil. Beban pembuktian berdasarkan pasal ini dibebankan kepada buruh, padahal buruh berada pada posisi lemah secara ekonomi. (Buruh) seharusnya memperoleh perlindungan hukum yang lebih dibanding pengusaha, papar majelis dalam petitumnya.

 

Disenting opinion

%

Tags: