Sebanyak 11.232 Napi dapat Remisi Natal 2018, Diklaim Hemat Anggaran Rp4,7 Miliar
Berita

Sebanyak 11.232 Napi dapat Remisi Natal 2018, Diklaim Hemat Anggaran Rp4,7 Miliar

160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas pada saat Hari Raya Natal 2018, Selasa 25 Desember 2018.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit



Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, remisi juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara. "Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp4.759.051.500," tambah Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami.



Ia mengatakan, bahwa remisi diharapkan juga mampu mengurangi overcrowding, meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran negara. Sri Puguh mengatakan, pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif, sehingga tidak ada pengecualian.

 

“Semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.



Tahun ini 3 Wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus (RK) Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (RK I: 2.276, RK 2: 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I: 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5). (ANT)

Tags:

Berita Terkait