Sebar Hate Speech Berbau SARA di Media Sosial, Begini Jerat Hukumnya
Utama

Sebar Hate Speech Berbau SARA di Media Sosial, Begini Jerat Hukumnya

Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," jelas Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebenarnya ini bukan kali pertama kasus penistaan agama berlabuh ke meja hijau. Sebelumnya pada 2017 lalu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga pernah mendekam dibalik jeruji besi selama 2 tahun setelah terbukti melakukan penistaan agama. Saat itu Ahok -nama panggilan- menyinggung Surah QR Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka pada 27 September 2017.

Pada kasus yang menjerat Ferdinand, ujaran kebencian atau hate speech dilakukan di laman media sosial Twitter. Pemerintah sendiri berupaya melakukan pencegahan konflik yang bermula pada ujaran kebencian lewat UU No No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016), khususnya pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Dikutip dari Klinik Hukumonline “Pasal untuk Menjerat Penyebar Kebencian SARA di Jejaring Sosial”, unsur dengan sengaja dan tanpa hak selalu muncul dalam perumusan tindak pidana siber. ‘Tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki alas hukum yang sah untuk melakukan perbuatan yang dimaksud. Alas hak dapat lahir dari peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau alas hukum yang lain. ‘Tanpa hak’ juga mengandung makna menyalahgunakan atau melampaui wewenang yang diberikan.

Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebenarnya, tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil.

Tags:

Berita Terkait