Sebar Hate Speech Berbau SARA di Media Sosial, Begini Jerat Hukumnya
Utama

Sebar Hate Speech Berbau SARA di Media Sosial, Begini Jerat Hukumnya

Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Contoh penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum (“APH”) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Terkait efektivitas pasal tentunya dapat dilihat setidaknya dari dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement). Secara pengaturan, perumusan pasal ini sudah dinilai cukup. Sedangkan, dalam aspek penerapan/penegakan pasal yang dimaksud, tentu bergantung pada tiap-tiap kasus yang terjadi atau dengan kata lain penerapan pasal tersebut relatif sulit diukur parameter efektivitasnya.

Contoh lain dalam kasus penistaan agama dapat dilihat dalam Putusan Pengadian Negeri Kota Timika Nomor: 120/Pid.Sus/2017/PN.Tim, yang mana terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media internet Facebook dengan akun DEMMY DASKUNDA.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memposting gambar Pastor dengan kalimat mengandung unsur SARA (menghina Pastor). Sehingga hal ini yang mengundang kemarahan warga umat Khatolik Kabupaten Mimika karena menurut umat katholik pastor adalah Pimpinan gereja katholik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan mengenai yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum dapat dibedakan menjadi melawan hukum secara formil yaitu yang bersumber pada undang-undang yang berlaku dan melawan hukum secara materril yaitu melawan hukum bukan saja berdasarkan undang-undang yang berlaku tetapi juga didasarkan atas azas ketentuan umum, azas kesusilaan, azas kepatutan yang hidup di dalam masyarakat.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan umat katholik di Kabupaten Mimika sakit hati dan marah karena pemilik akun Facebook DEMMY DASKUNDA yaitu terdakwa telah menghina seorang Imam yang dianggap sebagai tokoh yang disegani dan dihormati di dalam gereja.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Tags:

Berita Terkait