Sebuah Kajian Selamatkan Zulfiqar dari Eksekusi Mati
Terbaru

Sebuah Kajian Selamatkan Zulfiqar dari Eksekusi Mati

Pencabutan kesaksian dari seorang saksi kunci diduga menjadi alasan kuat bagi Pemerintah Pakistan untuk meminta pembatalan eksekusi.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana, di Jakata, Selasa (26/7).
Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana, di Jakata, Selasa (26/7).
Zulfiqar Ali, seorang warga negara Pakistan yang sebelumnya merupakan satu dari belasan nama yang masuk daftar eksekusi mati Jumat dini hari, batal dieksekusi. Hal itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad yang hadir dalam prosesi eksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Lantas apa yang membuat Zulfiqar -lelaki 52 tahun yang ditangkap lantaran kedapatan memiliki ratusan gram heroin- selamat? "Melalui sebuah kajian yang komprehensif (alasan tidak dieksekusinya Zulfiqar Ali, red.)," katanya melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (29/9) dinihari.
Noor Rachmad tak merinci kajian semodel apa yang bisa melepaskan Zulfiqar dari eksekusi. Namun, sehari sebelumnya sebuah pernyataan dari Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Muhammad Aqil Nadeem mungkin bisa jadi petunjuk atas kajian itu.
Pihak kedutaan Pakistan hingga saat terakhir tetap meminta Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati salah satu warga negaranya dan menyelidiki kembali kasus itu.
"Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI mengenai penundaan hukuman mati atas nama warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali, namun tak berbalas,” katanya, Rabu lalu.
Dalam surat permohonan, pemerintah Pakistan menyebutkan jika terus melakukan eksekusi terhadap Zulfiqar pemerintah Indonesia bakal dicap tak adil dalam kasus warga negaranya. Sebab, saksi kunci kasus itu telah mencabut keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (Baca juga: Ini 10 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Eksekusi Hukuman Mati)
“Zulfiqar Ali (52), dituduh memiliki 350 gram heroin dan telah ditangkap sejak 2005. Saksi kunci kasus itu, yaitu Gurdiph Sigh, telah mencabut laporannya dalam BAP dan menyebut bahwa heroin itu bukan milik Zulfiqar, katanya.
Bisa jadi lantaran alasan hukum itu, Zulfiqar batal dieksekusi. Sedangkan, nasib berbeda dialami empat terpidana mati dahulu yang dieksekusi, yakni Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria), dan Michael Titus (Nigeria). 
Tags:

Berita Terkait