Sebut Soal HAM, Anggota Komisi III DPR Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi
Terbaru

Sebut Soal HAM, Anggota Komisi III DPR Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Karena beberapa tahun terakhir isu HAM tidak disebut dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia di Gedung MPR, Selasa (16/8/2022). Foto: RES
Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia di Gedung MPR, Selasa (16/8/2022). Foto: RES

Perlindungan HAM dan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang disebut Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan 2022 mendapat apresiasi kalangan masyarakat sipil, Komnas HAM, dan anggota DPR. Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, mengapresiasi pidato itu terutama terkait isu penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Apresiasi itu diberikan karena dalam beberapa tahun belakangan Presiden Jokowi tidak memasukkan dan membahas tentang HAM dalam pidato kenegaraannya di sidang tahunan MPR. “Selama beberapa tahun terakhir Presiden tidak memasukkan dan membahas tentang penegakan hukum dan HAM. Namun di tahun ini Presiden menyinggung persoalan tersebut terutama terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang juga masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hal itu tentu patut kita apresiasi,” kata dia sebagaimana dikutip laman dpr.go.id, Selasa (16/8/2022).

Politisi Partai Nasdem itu juga melihat beberapa progress pemerintah dalam penegakan hukum dan HAM. Misalnya, RUU Komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang saat ini masih dalam proses pembahasan di pemerintah. Serta tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan.

Baca Juga:

Mengingat dalam pidato itu Presiden Jokowi menyebut Keppres pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang juga telah ditandatangani Presiden. Taufik mengatakan pihaknya bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI lainnya tentu akan terus mengawal dan mempertanyakan kembali tentang komitmen pemerintah tersebut.

“Yang jelas, yang selalu saya sampaikan di berbagai kesempatan, termasuk kepada Jaksa Agung dan Komnas HAM bahwa penuntasan pelanggaran HAM masa lalu adalah janji presiden yang tertuang secara eksplisit dalam Nawacita jilid pertama yang harus dituntaskan Presiden, sebelum selesainya masa kepemimpinan beliau, tahun 2024 mendatang,” ujar Taufik.

Tak ketinggalan mantan pengacara publik LBH/YLBHI itu mengatakan yang paling penting jangan sampai komitmen penyelesaian kasus HAM hanya formalitas semata. Serta jangan sampai penyelesaian yang tidak berkeadilan, dan penyelesaian yang meninggalkan hak-hak korban. “Penyelesaian yang berkeadilan, penyelesaian penuntasan terhadap hak-hak korban, dan tentunya menjamin, bisa menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait