Secara Bergiliran, Peradi Gelar Prosesi Pengangkatan Sumpah Ratusan Advokat Baru
Berita

Secara Bergiliran, Peradi Gelar Prosesi Pengangkatan Sumpah Ratusan Advokat Baru

Totalnya hampir 400-an orang yang mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Shalih Mangara Sitompul saat memberi sambutan dalam acara pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/2). Foto: Istimewa
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Shalih Mangara Sitompul saat memberi sambutan dalam acara pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/2). Foto: Istimewa

Kondisi pandemi Covid-19 tak menghalangi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan mengangkat sumpah advokat baru. Ada sebanyak 35-an calon advokat Peradi diambil sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 4 Februari 2021 ini. Pelaksanaan sumpah 35-an advokat baru ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan menggunakan sarung tangan.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Shalih Mangara Sitompul, mengatakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 kegiatan ini dibagi menjadi 11 gelombang dimana setiap gelombang terdiri dari 35-an orang calon advokat. Untuk pengangkatan sumpah 35-an advokat hari ini merupakan gelombang ke-9.

"Totalnya hampir 400-an orang yang mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta ini," kata Shalih Mangara usai prosesi pengangkatan sumpah advokat di gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/2/2021). (Baca Juga: Peradi Lantik 330 Advokat Sebagai Anggota)  

Ada 8 syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat. Pertama, warga negara republik Indonesia. Kedua, bertempat tinggal di Indonesia. Ketiga, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Keempat, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. Kelima, berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Advokat.

Keenam, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat (DPN Peradi). Ketujuh, magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat. Kedelapan, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dalam pidatonya, Shalih mengatakan kegiatan ini merupakan mandat Pasal 2 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dilaksanakan organisasi advokat. Proses pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat dan Pengadilan Tinggi.  

“Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait