Secara Bergiliran, Peradi Gelar Prosesi Pengangkatan Sumpah Ratusan Advokat Baru
Berita

Secara Bergiliran, Peradi Gelar Prosesi Pengangkatan Sumpah Ratusan Advokat Baru

Totalnya hampir 400-an orang yang mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Shalih Mangara Sitompul saat memberi sambutan dalam acara pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/2). Foto: Istimewa
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Shalih Mangara Sitompul saat memberi sambutan dalam acara pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/2). Foto: Istimewa

Kondisi pandemi Covid-19 tak menghalangi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan mengangkat sumpah advokat baru. Ada sebanyak 35-an calon advokat Peradi diambil sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 4 Februari 2021 ini. Pelaksanaan sumpah 35-an advokat baru ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan menggunakan sarung tangan.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Shalih Mangara Sitompul, mengatakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 kegiatan ini dibagi menjadi 11 gelombang dimana setiap gelombang terdiri dari 35-an orang calon advokat. Untuk pengangkatan sumpah 35-an advokat hari ini merupakan gelombang ke-9.

"Totalnya hampir 400-an orang yang mengikuti pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta ini," kata Shalih Mangara usai prosesi pengangkatan sumpah advokat di gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/2/2021). (Baca Juga: Peradi Lantik 330 Advokat Sebagai Anggota)  

Ada 8 syarat untuk dapat diangkat menjadi advokat. Pertama, warga negara republik Indonesia. Kedua, bertempat tinggal di Indonesia. Ketiga, tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Keempat, berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. Kelima, berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Advokat.

Keenam, lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat (DPN Peradi). Ketujuh, magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat. Kedelapan, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dalam pidatonya, Shalih mengatakan kegiatan ini merupakan mandat Pasal 2 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dilaksanakan organisasi advokat. Proses pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat dan Pengadilan Tinggi.  

“Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya,” ujarnya.

Mengacu beberapa putusan MK, seperti Putusan MK No.35/PUU-XVII/2018, Shalih mengatakan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang menjalankan 8 wewenang. Pertama, melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat. Kedua, melaksanakan pengujian calon advokat. Ketiga, melaksanakan pengangkatan advokat. Keempat, membuat kode etik. Kelima, membentuk Dewan Kehormatan. Keenam, membentuk Komisi Pengawas. Ketujuh, melakukan pengawasan. Kedelapan, memberhentikan advokat.

Dengan kewenangan itu, Shalih menegaskan bukan berarti monopoli kekuasaan yang menimbulkan diskriminasi bagi organisasi advokat selain Peradi yang dibentuk para advokat. Dalam putusan MK itu ditegaskan advokat berhak membentuk organisasi advokat lainnya sebagai jaminan hak untuk berserikat dan berkumpul sepanjang organisasi yang dibentuknya tidak menjalankan 8 wewenang pembinaan profesi advokat yang telah dimandatkan UU Advokat kepada Peradi.

Terkait pengusulan sumpah advokat, Surat Ketua Mahkamah Agung No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015 menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia bahwa pengusulan sumpah itu dapat dilakukan baik oleh Peradi atau organisasi selain Peradi. Melalui surat itu, seluruh organisasi advokat dapat mengusulkan penyumpahan advokat tanpa melihat apakah para advokat yang akan disumpah itu telah memenuhi persyaratan administratif ataupun kualifikasinya.

UU Advokat tidak mengatur rinci siapa yang berwenang mengusulkan penyumpahan advokat. UU Advokat hanya mengatur wewenang mengangkat sumpah merupakan wewenang Pengadilan Tinggi. Meski demikian, proses pengusulan sumpah advokat ada secara faktual dalam praktik penyumpahan advokat. Proses pengusulan sumpah itu setelah proses pengangkatan/pelantikan advokat oleh organisasi advokat.

"Tuk ke depannya, MA harus mencabut Surat No. 73/2015 agar rekrutmen  advokat kembali sesuai UU No. 18 Tahun 2003 jo. Putusan MK No. 35/2018," kata Shalih.

Pasal 4 ayat (1) UU Advokat mengatur penyumpahan hanya dapat dilakukan setelah advokat melalui proses pendidikan profesi khusus, telah lulus ujian advokat, dan telah diangkat sebagai advokat oleh organisasi advokat yang menaunginya. Karena itu, proses penyumpahan advokat adalah salah satu proses lanjutan yang tidak dapat dipisahkan dengan proses sebelumnya.

Untuk diketahui, pelantikan dan pengangkatan sumpah advokat sudah dilakukan sejak Selasa (26/1/2021) hingga Jum’at (5/2/2021) besok.  Acara terdiri atas dua sesi. Sesi pertama, yakni pelantikan dan pengangkatan advokat oleh Peradi berdasarkan surat keputusan yang dibacakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal, Viator Harlen Sinaga.

Selanjutnya, berdasarkan Surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: W10-U/466/HM.01.1/I/2021 tertanggal 21 Januari 2021 perihal Undangan Penyumpahan yang ditujukan kepada Peradi, dilaksanakan pula sesi kedua yakni pengambilan sumpah atau janji advokat untuk wilayah DKI Jakarta. Penyumpahan dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Wilayah DKI Jakarta, H. Sunaryo, S.H., M.H.

Tags:

Berita Terkait