Second Home Visa Resmi Berlaku, Menkumham Sebut Penerapannya Tetap Selektif
Terbaru

Second Home Visa Resmi Berlaku, Menkumham Sebut Penerapannya Tetap Selektif

Penerapan prinsip selektif amat penting dengan tujuan kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly saat meresmikan pemberlakuan Second Home Visa di Lagoi Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (21/2/2022). Foto: Istimewa
Menkumham Yasonna H Laoly saat meresmikan pemberlakuan Second Home Visa di Lagoi Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (21/2/2022). Foto: Istimewa

Setelah kebijakan second home visa atau visa rumah kedua baru diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI) pada Selasa (25/10/2022) lalu, Menkumham Yasonna H Laoly meresmikan pemberlakuan Second Home Visa di Indonesia. Acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa berlangsung di Lagoi Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (21/2/2022) kemarin. Kebijakan ini ditujukan bagi kalangan investor dan miliarder global.

“Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya," ujar Yasonna sebagaimana dikutip dari siaran pers Ditjen Imigrasi, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:

Ia menuturkan Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi akan menyajikan fasilitas baru bagi kalangan investor global yang berkeinginan untuk tinggal lebih lama di Indonesia dengan Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau Second Home Visa. Pasalnya, dengan Indonesia yang secara geografis serta memiliki potensi sumber daya alam maupun sumber daya ekonomi mumpuni, WNA bisa mengembangkan bisnis dan investasinya di Indonesia.

Kesempatan ini menurut Ditjen Imigrasi perlu diakomodir dengan penerbitan satu fasilitas keimigrasian baru. Dengan demikian, orang asing yang hendak melakukan bisnis atau investasi dapat terpenuhi kebutuhannya secara keimigrasian. Dengan catatan, penerapan yang dilakukan akan tetap mengedepankan prinsip selektif dan asas manfaat bagi kebaikan Indonesia.

"Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru ini juga diikuti dengan sistem yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” sambung Menkumham.

Dalam Surat Edaran No.IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang dibubuhi tanda tangan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, disebutkan pengajuan Second Home Visa ialah orang asing yang wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.

Bukti kepemilikan dana pada Bank Milik Negara atau sertifikat properti wajib ditunjukkan pada petugas di kantor imigrasi. Maksimal 90 hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua. Terdapat jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya, bagi pemegang Second Home Visa ini.

Patut diketahui, WNA atau Penjamin yang hendak mengajukan permohonan Second Home Visa bisa dengan mudah mengakses aplikasi berbasis website melalui tautan molina.imigrasi.go.id. Dengan aplikasi one platform tersebut, termasuk mengakomodir perihal pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun dan pembayaran bisa dilakukan online.

“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali, sehingga saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” kata Yasonna.

Tags:

Berita Terkait