Sederet Tokoh Ingatkan Indonesia Harus Bisa 'Cetak' Banyak Literatur Hukum
Utama

Sederet Tokoh Ingatkan Indonesia Harus Bisa 'Cetak' Banyak Literatur Hukum

Buku hukum yang dijadikan rujukan dan up to date masih dirasa amat sedikit, padahal pemahaman dasar ilmu hukum merupakan suatu hal fundamental yang harus dimengerti orang-orang hukum.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit
Acara Peluncuran Buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum karya Zainal Arifin Mochtar bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, Sabtu (18/12). Foto: CR-28
Acara Peluncuran Buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum karya Zainal Arifin Mochtar bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, Sabtu (18/12). Foto: CR-28

Dinamika hukum yang terjadi baik secara nasional maupun Internasional menjadi suatu tantangan tersendiri bagi semua. Untuk itu, penting halnya bagi para civitas akademika hukum untuk terus berkarya guna berkontribusi kepada perkembangan hukum Indonesia. Caranya, mulai dari membuat referensi hukum ataupun di masa mendatang.

"Kita harusnya malu. Kita anak muda, generasi yang bisa mengakses buku, informasi, dan lain-lainnya dengan mudah masa kalah, dalam tanda kutip ya, dengan Prof Sudikno yang mungkin pada kala itu menulisnya masih menggunakan mesin ketik. Masa kita kalah? Itu yang membuat kami ingin mencoba membuat buku,” ucap Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, dalam Peluncuran Buku “Dasar-Dasar Ilmu Hukum” karyanya bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, Sabtu (18/12).

Memang pada faktanya, jika melihat berbagai buku rujukan hukum yang beredar dan kerap dipergunakan dalam pembelajaran bagi mahasiswa hukum di Indonesia masih berpatokan dengan karya yang telah terbit berpuluh-puluh tahun lalu. Seperti buku karya Van Apeldoorn, Subekti, dan lain sebagainya. Padahal, hukum sendiri senantiasa bersifat dinamis, mengalami berbagai perubahan seiring dengan berkembangnya peradaban masyarakat. Sehingga, lahir hukum-hukum baru beserta peristiwa terkait yang relevan dan patut dipelajari oleh orang hukum.

Menurut satu Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Enny Nurbaningsih, memang jumlah buku di Indonesia masih dalam jumlah yang amat sangat rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara lain. Dibandingkan dengan India, angka buku Indonesia masih berada di bawah negara tersebut.

Maka dari itu, ungkap Enny, memang menjadi dorongan terbaik baik bila kaum akademisi dan praktisi hukum mebiasakan diri untuk berlomba-lomba menyelesaikan pemikiran-pemikiran yang sudah sempat diucapkan secara lisan, tetapi tidak atau belum segera dibuat dalam narasi tertulis. (Baca Juga: Wamenkumham: Pro Bono Sekaligus Edukasi Hukum Bagi Masyarakat)

Guru Besar Hukum Agraria UGM, Maria S. W. Sumardjono, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa dalam menulis suatu karya, apa lagi dalam hal ini karya hukum, akan dihadapkan dengan frustasi di tengah banyaknya komitmen yang mengikat seperti pekerjaan, keluarga, dan lain-lain. Untuk itu, dia menyampaikan apresiasi atas lahirnya buku “Dasar-Dasar Ilmu Hukum” sebagai bentuk kolaborasi kedua golongan muda yang amat fundamental. Dengan gaya bahasa yang mudah dimengerti, berbeda dengan buku yang ditulis penulis-penulis asing yang jika dibaca beberapa kali belum tentu juga dapat memahami.

"Pokoknya bagi yang sedang menulis atau yang sedang berencana menulis, tolong dilanjutkan. Ada satu pepatah yang mengatakan verba volant scripta manent. Apa yang kita omongkan hari ini, besok akan dilupakan. Tapi apa yang kita tulis, jejaknya itu akan ada selama-lamanya," kata Maria mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait