Sederhanakan Proses Ekspor-Impor, Pemerintah Pangkas Ratusan Regulasi
Utama

Sederhanakan Proses Ekspor-Impor, Pemerintah Pangkas Ratusan Regulasi

Penyederhanaan regulasi di bidang ekspor-impor diharapkan mampu meningkatkan ease of doing business, investasi, kinerja perdagangan, dan lapangan pekerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Narasumber webinar Hukumonline bertema Webinar Cipta Kerja Series #3: 'Perkembangan Terkini Ekspor dan Impor di Indonesia serta Implikasi Pasca Putusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja', Kamis (23/6/2022). Foto: ADY
Narasumber webinar Hukumonline bertema Webinar Cipta Kerja Series #3: 'Perkembangan Terkini Ekspor dan Impor di Indonesia serta Implikasi Pasca Putusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja', Kamis (23/6/2022). Foto: ADY

Pemerintah mengandalkan investasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk mendukung langkah tersebut pemerintah telah menerbitkan beragam regulasi salah satu yang utama yakni UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid yang sempat diuji materil dan formil ke MK itu mengubah puluhan UU, antara lain yang mengatur tentang mekanisme ekspor dan impor.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan setidaknya 2 peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020 terkait ekspor dan impor. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No.19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang diubah terakhir melalui Permendag No.12 Tahun 2022. Kedua, Permendag No.20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana diubah terakhir melalui Permendag No.25 Tahun 2022. Peraturan baru itu mencabut peraturan lainnya terkait ekspor dan impor.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Kementerian Perdagangan RI, Bambang Jaka Setiawan, mengatakan secara umum UU No.11 Tahun 2020 memandatkan penyederhanaan regulasi, termasuk bidang perdagangan luar negeri. Menindaklanjuti mandat tersebut aturan terkait perdagangan luar negeri disederhanakan dari 118 aturan menjadi kurang dari 10 aturan, antara lain Permendag No.19 Tahun 2021 dan Permendag No.20 tahun 2021 itu.

“Dampak yang diharapkan dari penyederhanaan regulasi itu seperti meningkatnya ease of doing business, investasi, kinerja perdagangan, dan lapangan pekerjaan,” kata Bambang dalam diskusi yang diselenggarakan Hukumonline bertema Webinar Cipta Kerja Series #3: “Perkembangan Terkini Ekspor dan Impor di Indonesia serta Implikasi Pasca Putusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja,” Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:

Substansi perdagangan luar negeri diatur dalam 4 Peraturan Pemerintah meliputi PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; PP No.29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; dan PP No.40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Terakhir, PP No.41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kementerian Perdagangan menindaklanjuti mandat 4 PP itu dengan menerbitkan setidaknya 8 Permendag. Antara lain Permendag No.15 tahun 2021 tentang Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus; Permendag No.16 Tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri; dan Permendag No.17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik.

Tags:

Berita Terkait