Sederhanakan Proses Ekspor-Impor, Pemerintah Pangkas Ratusan Regulasi
Utama

Sederhanakan Proses Ekspor-Impor, Pemerintah Pangkas Ratusan Regulasi

Penyederhanaan regulasi di bidang ekspor-impor diharapkan mampu meningkatkan ease of doing business, investasi, kinerja perdagangan, dan lapangan pekerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Selanjutnya Permendag No.18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana diubah terakhir lewat Permendag No.40 Tahun 2022. Permendag No.19 tahun 2021 dan Permendag No.20 Tahun 2022 yang masing-masing telah diubah terakhir melalui Permendag No.12 Tahun 2022 dan Permendag No.25 Tahun 2022.

Berikutnya Permendag No.30 Tahun 2021 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil sebagaimana diubah terakhir lewat Permendag No.39 tahun 2022. Terakhir Permendag No.38 Tahun 2021 tentang Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor.

Mekanisme yang disediakan untuk mengakses layanan publik di bidang ekspor impor juga disederhanakan melalui Single Sign On (SSO). Melalui sistem tersebut para pengguna layanan pemerintahan berbasis elektronik hanya perlu satu kali melakukan login untuk dapat mengakses beberapa sistem. “Dengan demikian para pengguna tidak perlu lagi login di masing-masing aplikasi, tapi cukup mengingat satu hak akses user,” ujar Bambang.

Sistem perizinan ekspor-impor juga telah terintegrasi melalui Single Submission (SSm). Bambang menjelaskan SSm Perizinan ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha ekspor dan impor karena hanya perlu menggunakan 1 sistem/aplikasi dari instansi pemerintah.

PP Perdagangan

Partner Dentons HPRP Law Firm, Andre Rahadian, mencatat UU No.11 Tahun 2020 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU di bidang perdagangan. Misalnya UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ada perubahan kewenangan yang tadinya ada di daerah ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat. Rujukan peraturan pelaksana menjadi Peraturan Pemerintah (PP), perubahan nomenklatur perizinan menjadi perizinan berusaha, dan sanksi administratif yang diatur melalui PP.

Kemudian perubahan UU No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal meliputi perubahan kewenangan dari Menteri Perdagangan menjadi sepenuhnya Pemerintah Pusat. Rujukan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) diubah menjadi PP. Kewajiban pemenuhan perizinan berusaha bagi pelaku usaha yang membuat dan/atau yang melakukan impor alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ke dalam wilayah Indonesia.

Selain itu, UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juga diubah antara lain ketentuan sertifikat halal tidak hanya dilakukan melalui fatwa MUI. Sekarang penerbitan sertifikat halal melalui Kementerian Agama. “Sehingga mempercepat proses penetapan fatwa halal dan tidak terjadi monopoli penetapan fatwa halal,” kata Andre dalam kesempatan yang sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait