Sederhanakan Proses Ekspor-Impor, Pemerintah Pangkas Ratusan Regulasi
Utama

Sederhanakan Proses Ekspor-Impor, Pemerintah Pangkas Ratusan Regulasi

Penyederhanaan regulasi di bidang ekspor-impor diharapkan mampu meningkatkan ease of doing business, investasi, kinerja perdagangan, dan lapangan pekerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Hukumonline.com

Partner Dentons HPRP Law Firm, Andre Rahadian.

Sebagai salah satu peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020, Andre mencatat sedikitnya ada 6 poin penting dalam PP No.29 tahun 2021, diantaranya. Pertama, semua barang yang diperdagangkan di dalam negeri wajib menggunakan label berbahasa Indonesia. Pihak yang diberi kewajiban untuk menggunakan label berbahasa Indonesia itu adalah produsen untuk barang produksi dalam negeri. Kemudian importir untuk barang impor. Pihak pengemas juga dikenakan kewajiban ini untuk barang yang diproduksi di dalam negeri atau impor yang dikemas di wilayah Indonesia serta pedagang pengumpul.

Kedua, distribusi barang. Andre menyebut waralaba masuk dalam golongan distribusi barang tidak langsung. Pengaturan mengenai keberlakukan penunjukan distributor tunggal paling sedikit untuk waktu 5 tahun dan wajib diperpanjang 1 kali. Ada larangan bagi produsen untuk mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen, kecuali bagi produsen dengan skala usaha mikro dan usaha kecil serta produsen barang yang mudah basi atau tidak tahan lebih lama dari 7 hari. Serta larangan bagi pengecer untuk melakukan impor barang.

Ketiga, sarana perdagangan. Andre menjelaskan pemilik gudang tidak diharuskan untuk memiliki tanda daftar gudang (TDG) jika gudang itu memenuhi persyaratan antara lain berada di tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan lainnya yang berada di bawah pengawasan langsung Dirjen Bea dan Cukai.

Kewajiban pencatatan administrasi gudang dilakukan oleh pemilik gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan termasuk barang masuk dan keluar. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan berusaha/TDG kepada provinsi, dan kabupaten/kota setempat. “Tujuannya untuk memperpendek alur pengawasan,” ujarnya.

Keempat, standardisasi, Andre mengatakan barang yang diperdagangkan di dalam negeri wajib tersertifikasi SNI atau standar teknis. Standardisasi ini harus dipenuhi pengusaha yang mendistribusikan barang baik nasional atau barang impor.

Kelima, pengembangan ekspor, dimana pemerintah memberikan dukungan berupa insentif dalam bentuk fiskal dan/atau non fiskal, fasilitas, informasi peluang pasar, bimbingan teknis dan lainnya. Keenam, untuk metrologi legal, Andre menambahkan adanya kewajiban mengantongi persetujuan tipe untuk setiap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang diproduksi di dalam negeri sebelum beredar di pasar atau yang berasal dari impor sebelum masuk wilayah Indonesia.

Tags:

Berita Terkait