Segera Diluncurkan! Ini Beda OSS Versi 1.1 dengan Versi 1.0
Berita

Segera Diluncurkan! Ini Beda OSS Versi 1.1 dengan Versi 1.0

Salah satu persoalan yang paling disorot pelaku usaha selama ini soal penambahan persyaratan tertentu di luar NSPK masing-masing sektor yang biasa dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Kab/Kota.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Rancangan peraturan ini sebetulnya yang merupakan basis legal untuk yang 1.1,” pungkasnya.

 

Soal ketentuan alih status dari PMA ke PMDN maupun sebaliknya dalam sistem OSS ini, Ia menyebut tak ada persoalan yang signifikan. Bila dulu PT PMA wajib mendapatkan izin prinsip dari BKPM sebelum membentuk PT, membuat akta notaris dan lainnya, dengan adanya OSS izin prinsip tersebut tak lagi diperlukan.

 

Sehingga yang menentukan status pelaku usaha itu tergolong asing atau PMDN, cukup sistem OSS saja yang mendeteksi. Pelaku usaha akan terdeteksi PMA bilamana dalam kepemilikan saham ada unsur asing, atau ketika ada perubahan kepemilikan saham dari lokal ke asing dan lainnya.

 

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan BKPM, Helmi Satriawan juga pernah menjelaskan apa yang terbaru dari OSS V.1.1 dibanding OSS versi 1.0? Menurutnya, OSS V.1.1 menyempurnakan sistem OSS V.1.0. 

 

Beberapa kelebihan OSS V. 1.1 adalah terdapat penjelasan atau defenisi jenis pelaku usaha, tahapan terpisah sesuai output, format isian legalitas sesuai jenis badan hukum dan badan usaha, dan kegiatan utama dan penunjang sudah dapat dibedakan.

 

Selain itu, OSS V.1.1 mengakomodir izin lokasi daratan, perairan dan hutan. Status izin usaha tidak tertulis, tapi disertakan list persyaratan yang belum terpenuhi, dan liist komitmen dilengkapi Cover Letter OSS + PDF IOK.

 

"List komitmen yang dilengkapi dengan cover letter OSS yang menjelaskan bahwa komitmen telah dipenuhi. Penerbitan IOK melalui OSS diakomodir dengan memperhatikan notifikasi dari instansi yang berwenang. Apabila instansi menotifikasi ke OSS, maka OSS akan menerbitkan cover letter-nya sementara IOK-nya diupload oleh instansi terkait," jelasnya.

 

Sementara untuk NIK, Akta AHU, NPWP (Perusahaan, Pemegang Saham, NPWP Suami), RDTR, DNI, KBLI dan Tax Holiday, tetap sama dengan OSS V.1.0. Hanya saja, OSS V.1.1 menambahkan KBLI terintegrasi, validasi, KEK, dan validasi terkait akta perusahaan.

Tags:

Berita Terkait