Segera Terbit, Daftar Penetapan Bank-Bank Sistemik
Aktual

Segera Terbit, Daftar Penetapan Bank-Bank Sistemik

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Segera Terbit, Daftar Penetapan Bank-Bank Sistemik
Hukumonline
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan penetapan daftar bank sistemik akan rampung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganah Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Aturan tersebut mengamanatkan penetapan daftar bank sistemik paling lambat pada 14 Juli 2016 mendatang.

Hal itu disampaikan Bambang dalam konferensi pers usai rapat perdana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di gedung Djuanda, Kementerian Keuangan pada Jumat (13/5). Selaku koordinator Komite, Bambang optimis daftar tersebut akan rampung sesuai amanat UU. “Tiga bulan sejak berlakunya UU PPKSK itu akan disampaikan,” ujarnya. 

Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 mengatur penetapan bank sistemik dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan di bidang perbankan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Penetapan yang pertama kali, dilakukan pada kondisi stabilitas sistem keuangannormal. Selain itu, daftar bank sistemik juga mesti dilakukan pemutakhiran atau pembaharuan dalam enam bulan satu kali. Hasilnya, disampaikan kepada KSSK.

Bambangberharap masyarakat taksalah mengartikan suatu bank lantaran masuk dan ditetapkan dalam daftar bank sistemik. Sebab, secara definisi, bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompeksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal. “Mohon jangan salah melihat terkait bank sistemik,” tutupnya.
Tags: