Sejak 1986 MA Legalkan Kawin Beda Agama, Bagaimana dengan MK?
Utama

Sejak 1986 MA Legalkan Kawin Beda Agama, Bagaimana dengan MK?

Atas dasar HAM, Putusan MA No.1400 K/Pdt/1986 menjadi yurisprudensi atas kawin beda agama sah melalui penetapan pengadilan. Namun, belakangan muncul Surat Ditjen Dukcapil Kemendagri No.472.2/3315/DUKCAPIL tertanggal 3 Mei 2019 yang membolehkan pencatatan kawin beda agama.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Asisten Redaktur Hukumonline Normand Edwin Elnizar dalam Bincang-Bincang Premium Stories bertajuk 'Kawin Beda Agama Sudah Lama Disahkan Negara, Kok Bisa?', Senin (28/3/2022). FKF
Asisten Redaktur Hukumonline Normand Edwin Elnizar dalam Bincang-Bincang Premium Stories bertajuk 'Kawin Beda Agama Sudah Lama Disahkan Negara, Kok Bisa?', Senin (28/3/2022). FKF

Isu perkawinan beda agama kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Belum lama ini, viral foto pernikahan beda agama sepasang kekasih di Semarang menjadi perbincangan hangat di media sosial. Mempelai perempuan seorang muslim menikah dengan mempelai pria yang beragama nasrani. Terakhir, Staf Khusus Presiden, Ayu Kartika Dewi yang beragama Islam menikah beda agama dengan sang suami, Gerald Bastian yang beragam Katolik yang menikah di Gereja Katedral, Jakarta, Jumat (18/3/2022) lalu.

Bila ditengok ke belakang, polemik kawin beda agama terjadi sejak tahun 1980-an. Mahkamah Agung (MA) pernah menerbitkan Putusan MA No.1400 K/Pdt/1986 yang menyatakan perkawinan beda agama sah di Indonesia dengan jalan penetapan pengadilan Sejak terbitnya putusan itu, kantor catatan sipil sudah bisa mencatatkan kawin beda agama atas dasar penetapan pengadilan.

Setelah puluhan tahun kemudian, belakangan muncul Surat Ditjen Dukcapil Kemendagri No.472.2/3315/DUKCAPIL tertanggal 3 Mei 2019. Surat yang diteken Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh ini berisi penjelasan pencatatan sipil, salah satunya pencatatan perkawinan beda agama bila salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya. Surat ini berpedoman pada Surat Panitera MA yang dimohonkan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada 10 Oktober 2018.     

Baca:

Melalui Surat Jawaban Panitera MA No.231/PAN/HK.05/1/2019 tertanggal 30 Januari 2019 poin 2 menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama yang berbunyi: "Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)”.

“Penundukkan diri ini kalau dilihat dari praktik tahun 1986 sampai fatwa itu keluar, ini tidak bermaksud pindah agama. Jadi tetap bertahan di agama masing-masing saja, cuma dalam perkawinannya menundukkan diri,” ujar Asisten Redaktur Hukumonline Normand Edwin Elnizar dalam Bincang-Bincang Premium Stories bertajuk “Kawin Beda Agama Sudah Lama Disahkan Negara, Kok Bisa?”, Senin (28/3/2022).

Edwin menerangkan sejak tahun 1986 ada upaya untuk minta dispensasi nikah bagi yang berbeda agama melalui Putusan MA No.1400 K/Pdt/1986 yang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung (saat itu, red) Ali Said. MA membatalkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (yang menolak perkawinan beda agama, red).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait